BEKASI POSTKEADILAN Merasa terintimidasi terus-menerus, sejumlah warga Kelurahan Mustika Sari Kecamatan Mustika Jaya akhirnya melaporkan DIRUT PT Timah Karya Persada Properti yang akrab dipanggil PT TIMAH. Hal ini dikatakan Gindo Sinaga, sebagai pelapor yang tertuang pada Laporan Polisi Pengaduan Nomor: LP/B/3666/XII/2022/SPKT/Restro Bks Kota, Polda Metro Jaya tanggal 12 Desember 2022.
Berita sebelumnya (Baca: Hmm..PT Timah ‘Kangkangi Wibawa Pemerintah Kota Bekasi.?) juga, Pemerintah Bekasi Kota di bawah kepemimpinan Tri Adhianto seperti tiada daya atas kejadian yang dialami warganya tersebut.
Walikota Tri Adhianto setelah mengetahui adanya aksi upaya penggusuran warga oleh PT TIMAH di wilayah Kelurahan Mustika Sari Kecamatan Mustika Jaya, telah perintahkan jajarannya, Camat dan Lurah agar mengadakan pertemuan para pihak.
Namun pertemuan di kantor Kelurahan pada hari Selasa tanggal 8 November 2022 yang dihadiri warga dan PT Timah serta unsur Muspika Kecamatan Mustika Jaya itu tak digubris PT TIMAH.
Pantauan awak media ini, beberapa hari kemudian pihak PT Timah melakukan pemagaran Tembok Beton di wilayah tanah sengketa di jalan Mandor Demong Kelurahan Mustika Sari.