Brebes Pos keadilan – Awal diberlakukannya kebijakan new normal pasca kewaspadaan pandemi virus corona/covid-19 di Kabupaten Brebes, pihak TNI dari Koramil 11 Paguyangan, Kodim 0713 Brebes tetap melakukan himbauan secara tertulis kepada masyarakat umum untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.
Bersama Bhabinkamtibmas dan dibantu warga setempat, mereka tampak mereka melakukan pemasangan spanduk atau banner dengan ukuran panjang 6 x 1,20 meter yang bertulisan “Anda Memasuki Wilayah Wajib Masker”, melintang di Jalan Nasional Tegal–Purwokerto, tepatnya di tapal batas antara wilayah Kabupaten Brebes dengan Banyumas, Jawa Tengah, yakni di Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes. Kamis (11/6/2020).
Disampaikan Danramil Paguyangan, Kapten Arhanud Suryadi, SH melalui Babinsa Sertu Aneko Priambodo, pemasangan spanduk tersebut merupakan instruksi dari Dandim dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Himbauan melalui banner dipasang setinggi 3,5 meter lebih menghadap ke selatan melintang di jalan.
”Himbauan tertulis ini agar masyarakat tetap menerapkan hidup sehat dan selalu waspada agar terhindar dari wabah covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan yakni rutin mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak,” ujarnya.
Ditambahkannya, upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari bantuan TNI-Polri dan masyarakat kepada Pemerintah dalam penanganan wabah mematikan tersebut. ( Junaedi )
Rilis penerangan kodim brebes (Imam/Aan/ saripudin )
Jossss