Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsNias

Kapolres Nisel Paparkan Motif Kasus Curanmor Melalui Konferensi Pers

×

Kapolres Nisel Paparkan Motif Kasus Curanmor Melalui Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan,(Sumut)Postkeadilan.com – Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan paparkan pengungkapan kasus pelaku Curian Motor (Curanmor) yang berhasil dibekuk oleh Reserse Polres Nias Selatan melalui konferensi pers dihalaman Mako Polres Nias Selatan Senin 12/07/2021.

Press realise itu dipimpin oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan,SH.,SIK.,MM, dan dihadiri oleh Waka polres Nias Selatan KOMPOL Jauhari Lumbantoruan, Kasat Reserse Nias Selatan AKP Iskandar Ginting, Kasat Intelkam AKP Zul Efendi,SH, IPDA Ardiansyah,SH.,MH, dan para perwira jajaran Polres Nias Selatan beserta personil Reserse Polres Nias Selatan.

Baca Juga :  Hanya Gara-Gara Kabel Listrik Berujung Maut Di Nisel.

Baca Juga : Kapolres Nias Selatan Gelar Konferensi Pers Perdana.

Dalam kegiatan itu Kapolres Nisel AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan menanyai tersangka tentang motif kejadian, Pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia melakukan aksinya disaat calon korbannya lagi lengah, setelah itu Kapolres mengatakan kasus Curanmor merupakan salah satu musuh yang harus dibasmi karena perbuatannya sangat meresahkan masyarakat ucap Nainggolan.

Baca Juga :  Sultoni Calon Kades Pematang Gadung Nomor Urut 2 Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 H

Pengungkapan kasus pencurian motor (curanmor) tersebut dilakukan oleh inisial YD dengan modus memakai kunci T, lalu membawa hasil curiannya di rumah, membuka body motor lalu mengecet ulang untuk menghilangkan jejak guna mengelabui pemilik motor.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H.Nainggolan,
SH.,SIK.,MM dalam  Konferensi Pers mengatakan pihaknya berkomitmen menurunkan angka kriminal dengan melakukan tindakan-tindakan hukum yang tepat dan terukur kepada para pelaku-pelaku kejahatan yang ada di Nias Selatan.

Baca Juga :  Tender Proyek SPAM JP senilai 5M gagal Masyarakat Desa Kuta saga kecewa saat Datangi Kantor DPRD

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H.Nainggolan mengatakan, atas perbuatannya YD melanggar pasal 363 ayat (1) Ke 5E KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 Tahun penjara. (sit duha)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88 mix parlay sv388 link sabung ayam wala meron link wala meron daftar sv388 daftar sabung ayam judi wala meron slot ayam bandar sabung ayam slot sabung ayam link sv388 agen sabung ayam sv388 login situs sabung ayam