Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsNias

Kapolres Nisel Paparkan Motif Kasus Curanmor Melalui Konferensi Pers

×

Kapolres Nisel Paparkan Motif Kasus Curanmor Melalui Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan,(Sumut)Postkeadilan.com – Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan paparkan pengungkapan kasus pelaku Curian Motor (Curanmor) yang berhasil dibekuk oleh Reserse Polres Nias Selatan melalui konferensi pers dihalaman Mako Polres Nias Selatan Senin 12/07/2021.

Press realise itu dipimpin oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan,SH.,SIK.,MM, dan dihadiri oleh Waka polres Nias Selatan KOMPOL Jauhari Lumbantoruan, Kasat Reserse Nias Selatan AKP Iskandar Ginting, Kasat Intelkam AKP Zul Efendi,SH, IPDA Ardiansyah,SH.,MH, dan para perwira jajaran Polres Nias Selatan beserta personil Reserse Polres Nias Selatan.

Baca Juga :  Kepala SMA Negeri 1 Kota Bekasi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun PostKeadilan yg ke-1 (Dekade)

Baca Juga : Kapolres Nias Selatan Gelar Konferensi Pers Perdana.

Dalam kegiatan itu Kapolres Nisel AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan menanyai tersangka tentang motif kejadian, Pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia melakukan aksinya disaat calon korbannya lagi lengah, setelah itu Kapolres mengatakan kasus Curanmor merupakan salah satu musuh yang harus dibasmi karena perbuatannya sangat meresahkan masyarakat ucap Nainggolan.

Baca Juga :  Bupati Humbahas Kembali Tinjau Progres Pembangunan Hotmik di Pollung

Pengungkapan kasus pencurian motor (curanmor) tersebut dilakukan oleh inisial YD dengan modus memakai kunci T, lalu membawa hasil curiannya di rumah, membuka body motor lalu mengecet ulang untuk menghilangkan jejak guna mengelabui pemilik motor.

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H.Nainggolan,
SH.,SIK.,MM dalam  Konferensi Pers mengatakan pihaknya berkomitmen menurunkan angka kriminal dengan melakukan tindakan-tindakan hukum yang tepat dan terukur kepada para pelaku-pelaku kejahatan yang ada di Nias Selatan.

Baca Juga :  Bupati kabupaten Toba menemui Ribuan karyawan PT.TPL yang sedang menyampaikan aspirasinya

Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H.Nainggolan mengatakan, atas perbuatannya YD melanggar pasal 363 ayat (1) Ke 5E KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 Tahun penjara. (sit duha)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino