Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Deli serdangHeadline News

Miris!!! Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Berkibar di Halaman Kantor desa kelambir Kecamatan pantai labu

×

Miris!!! Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Berkibar di Halaman Kantor desa kelambir Kecamatan pantai labu

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG-POSTKEADILAN.. Bendera Sang Merah Putih, lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, terlihat dalam kondisi sobek dan rusak berkibar di halaman Kantor desa kelambir Kecamatan pantai labu Kabupaten Deli serdang, Provinsi Sumatra utara, pada senin, 25 Agustus 2025.

Saat awak media berusaha mengonfirmasi pihak desa terkait hal tersebut, meminta no sekdes atau bendhara dan kades ,pihak kaur menjawab tidak ada no pak kades atau sekdes dan bendhara sama kami..belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Baca Juga :  Kunjungan Kapolda Jateng ke Kota Pekalongan dalam rangka penyerahan Bantuan sosial dan Renovasi Masjid di Kompleks sat Brimob Pekalongan

Padahal, sesuai ketentuan, bendera Merah Putih tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), tetapi sepanjang tahun. Namun, bendera yang dikibarkan harus selalu dalam kondisi layak, bersih, dan diganti secara berkala jika sudah rusak.

Baca Juga :  Ormas PBB DPC Kab. Karawang Ucapkan HUT. Kab. Karawang ke 388.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 huruf c, ditegaskan:

“Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Jika ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf (b). Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga :  Pemkab Humbahas Laksanakan Rapat Dukungan Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG)

Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak agar penghormatan terhadap simbol negara tetap terjaga, sesuai amanat konstitusi dan undang-undang.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

juara303 juara303 chat juara303 link juara303 login sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online Kreis 17 - Iserlohn judi bola