Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Deli serdangHeadline News

Miris!!! Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Berkibar di Halaman Kantor desa kelambir Kecamatan pantai labu

×

Miris!!! Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Berkibar di Halaman Kantor desa kelambir Kecamatan pantai labu

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG-POSTKEADILAN.. Bendera Sang Merah Putih, lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, terlihat dalam kondisi sobek dan rusak berkibar di halaman Kantor desa kelambir Kecamatan pantai labu Kabupaten Deli serdang, Provinsi Sumatra utara, pada senin, 25 Agustus 2025.

Saat awak media berusaha mengonfirmasi pihak desa terkait hal tersebut, meminta no sekdes atau bendhara dan kades ,pihak kaur menjawab tidak ada no pak kades atau sekdes dan bendhara sama kami..belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Baca Juga :  PUBLIKASI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BOGOR MEMBANGUN KABUPATEN BOGOR

Padahal, sesuai ketentuan, bendera Merah Putih tidak hanya dikibarkan saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), tetapi sepanjang tahun. Namun, bendera yang dikibarkan harus selalu dalam kondisi layak, bersih, dan diganti secara berkala jika sudah rusak.

Baca Juga :  Amankan Kampanye Akbar di Stadion JIS Polda Metro Jaya Terjunkan 2.666 Personel Gabungan

Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 24 huruf c, ditegaskan:

“Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Jika ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf (b). Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga :  PH dan Keluarga Korban: Reza Sumbing Harus Dituntut Dengan Hukuman Seberat-Beratnya.

Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak agar penghormatan terhadap simbol negara tetap terjaga, sesuai amanat konstitusi dan undang-undang.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88 mix parlay sv388 link sabung ayam wala meron link wala meron daftar sv388 daftar sabung ayam judi wala meron slot ayam bandar sabung ayam slot sabung ayam link sv388 agen sabung ayam sv388 login situs sabung ayam