POSTKEADILAN.COM, Batang Hari — Demi kelancaran pelayanan terhadap berbagai kepentingan khususnya masyarakat di pedesaan, sudah sepatut nya pemerintah mengakomodir sarana dan prasarana desa terutama kantor atau Balai Desa.
Namun sayang nya, Desa Kembang Seri Baru, kecamatan Maro Sebo Ulu, kabupaten Batanghari, sejak pemekaran dari Desa Kembang Seri yang lama pada tahun 2015 lalu, hingga saat ini belum memiliki kantor Desa.
Untuk saat ini kegiatan pelayanan dan peralatan kantor Desa hanya bisa menumpang di ruko kecil, berukuran 4 m x 8 m dengan kondisi ruangan yang nyaris terlalu sempit.
Kepala Desa Kembang Seri Baru yang merangkap sebagai Sekjend Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Jambi Munajad Sudrajad S.Pd.I pada wartawan mengatakan, bukan hanya Desa Kembang Seri Baru yang tidak memiliki kantor desa namun ada 11 Desa lagi di kabupaten Batanghari yang belum memiliki gedung kantor desa.
“Sejak pemekaran Desa 2015 yang lalu, hingga saat ini kita belum memiliki kantor Desa,” Papar sang kades, Senin (14/06/2021).
Sekjend APDESI Provinsi Jambi itu juga mengatakan, jika ada rapat atau musyawarah Desa, terpaksa numpang di rumah warga.
“Kita berharap pada pemerintah, khususnya Pemprov jambi dan Pemda Batanghari dapat mengakomodir pembangunan gedung Kantor Desa bagi 11 desa yang belum memiliki pasilitas pelayanan masyarakat desa,” Pungkas Sekjend APDESI Provinsi Jambi itu. (Edo)