Sambutannya Bupati Nias Selatan yang diwakuli Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Fatalosa Giawa, menyampaikan bahwa kita telah menyaksikan secara bersama-sama Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Nias Selatan yang merupakan amanat Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Selanjutnya beliau mengajak untuk dapat bersama-sama menjalankan roda pemerintahan dan Pembangunan dengan selalu bersinergi sehingga Pembangunan dan kemajuan Nias Selatan yang kita cita-citakan dapat tercapai.
“Atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat Nias Selatan saya menyampaikan selamat atas Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Nias Selatan kiranya tugas dan tanggungjawab yang telah diterima dapat diemban dan dilaksanakan dengan penuh sukacita demi kemajuan daerah dan masyarakat Kabupaten Nias Selatan yang kita cintai ini”, kata Fatolosa Giawa.
Turut hadir dalam Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan, mewakili Danlanal, mewakili Kajari, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Insan Pers dan tamu undangan lainnya.
Penulis : Sit Duha.