Postkeadilan Purwakarta – Jabar. Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengamankan seorang wanita muda berinisial MS warga Kabupaten Purwakarta.
Wanita berusia 21 tahun itu diamankan polisi, karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus arisan fiktif.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan pihaknya menangkap MS atas dasar laporan sejumlah korban.
Korban diperkirakan mencapai ratusan orang, yang kemungkinan bisa bertambah.
“Modus pelaku yakni menawarkan arisan fiktif yang di posting melalui media sosial Instagram dan status WhatsApp pelaku,” ucap Hery, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 9 Februari 2022.
Hery mengungkapkan korban mencapai 155 orang, arisan fiktif itu telah berlangsung dari Februari 2021 hingga Desember 2021, dan tersangka mengiming-imingi para korban dengan keuntungan berlipat.
“Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dan mengembalikan hasil keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal 15 sampai 30 persen dalam waktu singkat,” jelas Hery yang di dampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy.