Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsPurwakarta

Modus Arisan Fiktif, Wanita Muda Asal Purwakarta Berhasil Tipu Ratusan Orang Melalui Sosmed

×

Modus Arisan Fiktif, Wanita Muda Asal Purwakarta Berhasil Tipu Ratusan Orang Melalui Sosmed

Sebarkan artikel ini

Dalam menjalankan aksinya, lanjut dia, Pelaku menjanjikan keuntungan antara Rp 1 juta rupiah hingga Rp 5 juta rupiah dan akan cair sesuai dengan waktu yang sudah di janjikan oleh pelaku sehingga banyak korban yang tertarik membeli slot arisan fiktif tersebut.

“Para korban yang tergiur kemudian berinvestasi pada tersangka dengan nominal uang yang variatif, namun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terwujud hingga kemudian para korban melapor ke polisi,” ucapnya.

Baca Juga :  Budiyanto Sosok Anak Bangsa Meraih Anugerah Penghargaan

Hery mengatakan kerugian para korban bervariatif, namun jika ditotalkan kerugian capai miliaran rupiah.

“Para korban yang tertarik sampai menyerahkan uang secara bertahap dengan cara transfer ke nomor rekening milik pelaku, dengan jumlah mulai dari Rp. 30 juta rupiah hingga Rp. 200 juta rupiah. Jika di total kerugian kurang lebih mencapai Rp. 2 miliar rupiah,” ucap Hery.

Pengakuan tersangka, kata Kapolres, pelaku melakukan arisan fiktif tersebut didasari dengan kebutuhan ekonomi dan gaya hidup. Polisi akan mengejar ke mana aliran uang yang berhasil diraup tersangka itu.

Baca Juga :  Hadouhh.. DPR RI Gelar Rapat Banjir, Menteri Datang – Gubernur Tak Hadir

“Pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk kebutuhan ekonomi dan gaya hidupnya. Nanti akan kita kejar menelusuri ke mana saja uang tersebut digunakan tersangka,” tegas perwira polisi yang terkenal dengan keramahannya itu.

Hery menambahkan, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua buah buku tabungan beserta dua kartu ATM Bank BRI dan BCA.

Baca Juga :  Janda Tua Ngaku Diancam, Minta Perlindungan Hukum

Selain itu, lanjut dia, Polisi juga menyita 1 buah TV LED 55 inci merk LG, satu buah Camera dan 3 bundel rekening koran miliki tersangka dan pelapor.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (ditambah sepertiga karena kejahatan sebagai mata pencaharian),” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto.(Christ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

live casino online judi bola online sabung ayam online live casino online sabung ayam online sbobet88 agen live casino sabung ayam online slot gacor slot gacor slot88 sv388 sv388 sv388 sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sabung ayam online sv388 judi bola sv388 sv388 live casino online sv388 sbobet88