Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline NewsVideo

NCW Bekasi Laporkan Dugaan Korupsi, Kasubnit Tipikor Tak Mau Ketemu?

0
×

NCW Bekasi Laporkan Dugaan Korupsi, Kasubnit Tipikor Tak Mau Ketemu?

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya yang hendak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024 senilai Rp2,4 miliar, Polres Metro Bekasi Kota, Kasubnit Tipikor, Ipda Ismail tidak mau ketemu.

Padahal laporan tersebut menindaklanjuti temuan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), yang menemukan ketidaktertiban dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah senilai Rp25 miliar.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman P. S menyatakan, laporan penting. Maka ingin bertemu Ismail sebagai penyidik bidang Tipikor, menyampaikan langsung tentang temuan BPK hal sisa penggunaan dana hibah KONI Kota Bekasi TA 2024, sebesar Rp2.435.993.027 yang belum dikembalikan ke kas daerah.

Dia menegaskan, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kota Bekasi tertanggal 16 Mei 2025, BPK menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan dana hibah KONI senilai Rp25 miliar, yang disalurkan melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).

Baca Juga :  ASPRO TEPAK ( Asosiasi Program Studi Teologi Dan Pendidikan Agama Kristen ) Lakukan Deklarasi Dan Pernyataan Sikap

Pertama, laporan pertanggungjawaban atas penerimaan dan penggunaan dana hibah KONI TA 2024 belum selesai diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Dispora melalui surat KONI Nomor 003/KU/I/2025 tertanggal 7 Januari 2025, namun proses audit oleh KAP baru dimulai pada 17 Maret 2025.

Kedua, terdapat sisa penggunaan dana hibah sebesar Rp2.435.993.027 yang belum dikembalikan ke kas daerah. Dari total penerimaan Rp25 miliar, realisasi pengeluaran tercatat sebesar Rp22.243.330.681, sehingga tersisa Rp2.756.669.319.

“Kondisi ini menurut penilaian kami, jelas melanggar beberapa regulasi. Antara lain Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 64 Tahun 2023, tentang Tata Cara Penganggaran Hibah dan Bantuan Sosial,” bebernya, Kamis (25/9/2025) siang.

Kata dia, Ketua KONI Kota Bekasi diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan usulan yang telah disetujui.

Baca Juga :  ASDP Tanjung Pinang Adakan Persiapan Jelang Libur Tahun Baru

Pimpinan anti rasuah ini menjabarkan, bahwa BPK telah merekomendasikan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, agar menginstruksikan Kepala Dispora untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan memproses pertanggungjawaban sisa dana hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengenai postingan media sosial Instagram @konikotabekasi yang menyebut berita tersebut hoax dan menyatakan dana sudah dikembalikan oleh Ketua Harian KONI Kota Bekasi, Agus Iriyanto, pada 1 Juli 2025, Herman mempertanyakan akuntabilitas penggunaan dana sebelum dikembalikan.

“Kami mempertanyakan sebelum dikembalikan dipakai untuk apa dan bagaimana mereka mempertanggungjawabkan laporannya? Kenapa setelah diperiksa BPK baru dana itu dikembalikan?” tanya Herman.

Namun sayangnya, Ismail tak memperlihatkan batang hidungnya juga untuk ketemu hingga membuat Herman dan Timnya mengaku kecewa.

“Proses pelaporan di Polres Metro Bekasi Kota, kami nilai terlalu prosedural dan dapat menghambat laporan masyarakat. Kami berpengalaman pernah melapor ke Polres lain, Polda hingga Bareskrim Mabes Polri, pelayanannya jauh berbeda,” keluh Herman.

Baca Juga :  Menjaga asupan gizi keluarga Bupati Pakpak Bharat gelar sosialisasi B2SA

Setelah menyerahkan laporan tertulisnya, Herman dan Tim tampak kecewa meninggalkan Mako Polres Metro Bekasi Kota.

Awak media ini pun coba menghubungi Ismail, mempertanyakan kenapa tidak mau ketemu? Ismail tidak menjawab.

Coba dikonfirmasi Kanit Krimsus AKP Acep Bahyu, beliau merespon terhadap Laporan NCW.

“Ngga apa-apa, langsung koordinasi saja dengan pak Ismail Kasubnit Tipikor,” balas Acep melalui chat WhatsApp (WA), Kamis (25/9/2025) siang.

Kepada Acep dan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H hingga kepada para pimpinan Mabes Polri, PostKeadilan menyampaikan screenshot percakapan bagaimana Ismail tidak mau mengubris awak media serta laporan masyarakat demikian.

Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit berulang dan tegas meminta anak buahnya untuk merespon aduan masyarakat.
Bersambung.. (Simare)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses