Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newsmedan

NCW Kritisi ‘Pemecatan Di RSUD Deli Serdang

11
×

NCW Kritisi ‘Pemecatan Di RSUD Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Medan, PostKeadilan – Nasional Corruption Watch (NCW) kembali mengkritisi ‘Pemecatan Secara Sepihak’ yang dilakukan Pejabat RSUD DELI SERDANG. Ketua NCW, Herman PS pertanyakan apakah tidak ada hati mereka (Pejabat RSUD DELI SERDANG) melihat masyarakatnya ini, menghilangkan pekerjaan warga itu sendiri tanpa memberikan hak-haknya.

“Ini sudah tidak manusiawi,” tuding Herman, Rabu (22/1/2020) siang.

Example 300x600

Menurut Herman, sudah konfirmasi ke Direktur RSUD DELI SERDANG, Hanip. “Beliau menjawab begini coba,” kesel ia sembari perlihatkan Chat WA dirinya dan Hanip.

Demikian tulis Hanip : “Iya her…sesuai dgn kontrak dan ketentuan pengelolaan sdm di rsud yg BLUD ..kita bukan perusahaan kita unit pelayanan publik berbasis pemerintah…tdk sama dgn perusahaan ..ada aturan yg bisa dibaca di permendagri 79 thn 2018 ttg pengelolaan BLUD..”

Kepada Wartawan, Herman sampaikan releasenya.

“Menurut saya berdasarkan laporan para eks pekerja yang dipecat, langkah yang diambil pihak RSUD sudah mengangkangi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga mencederai tujuan dari UU tersebut,” bebernya.

Jika diidentifikasi tujuan dari UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka dalam regulasi itu sendiri terdapat 4 (empat) tujuan yang disebutkan pada Pasal 4 bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :

1. Memberdayakan dan Mendayagunakan Tenaga Kerja Secara Optimal dan Manusiawi.

2. Mewujudkan Pemerataan Kesempatan Kerja dan Penyediaan Tenaga Kerja yang Sesuai dengan Kebutuhan Pembangunan Nasional dan Daerah.

3. Memberikan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja Dalam Mewujudkan Kesejahteraandan

4. Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Keluarganya.

“Apakah tujuan itu sudah berjalan dengan benar?” tanya dia.

Mari kita telusuri kembali bagian penting dalam ketenagakerjaan. Yang banyak mendapat sorotan adalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Hubungan kerja ini termasuk sebagai Perjanjian. Sesuai dengan Pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi: “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.”

Dalam Pasal 1320 KUH Perdata terdapat syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah adalah:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

3. Suatu pokok persoalan tertentu

4. Suatu sebab yang tidak dilarang

5. Hubungan kerja

Dari ketentuan pasal tersebut terlihat jelas bahwa perjanjian kerja yang dilakukan antara pekerja/buruh dengan pengusaha semuanya tergantung kesepakatan kedua belah pihak.

Namun dengan batasan-batasan yang disebutkan dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang dilakukan harus menunjukkan adanya kejelasan atas pekerjaan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati dan ketentuan yang tercantum dalam UU No.13 Tahun 2003 maka terdapat unsur dari hubungan kerja yaitu :

1. Adanya unsur service (pelayanan)

2. Adanya unsur time (waktu)

3. Adanya unsur pay (upah)

Masyarakat pada umumnya tahu bahwa tidak boleh adanya pemberlakuan tidak adil (diskriminasi) antara sesama pekerja atau antara pekerja dengan pengusaha.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Dan Pasal 6 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”

Coba dikonfirmasi ulang tentang hal tersebut kepada pihak RSUD DELI SERDANG. Mengatakan bukan pemecatan.
“Bukan di pecat bang.
Tapi kita tidak perpanjang lagi,” jawab Dedi, Pejabat yang bertugas di RSUD DELI SERDANG.. Bersambung.. (R-01/Irul)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.