Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsHukum Kriminal

Oknum Auditor BPK Itu, Kini Resmi Ditetapkan ‘Pemerasan

×

Oknum Auditor BPK Itu, Kini Resmi Ditetapkan ‘Pemerasan

Sebarkan artikel ini

PostKeadilan – Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap oknum Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), inisial AMR (Baca: OTT Kejaksaan.
Penerima Suap Ditangkap, Pemberi Bagaimana.?) kini resmi ditetapkan pasal Pemerasan.

“Berdasarkan pasal yg ditetapkan penyidik, tindak pidana pemerasan,” jawab Kasipenkum Humas Kejati Jawa Barat, Dody Gozali Emil via chat WhatsApp (WA), Kamis (21/4/2022) siang.

AMR beserta temannya inisial F yang juga sempat diamankan Kejaksaan, dituding memeras Rumah Sakit (RS) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) se-kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Ketua TPPS Humbahas Apresiasi Semua Pihak Atas Keberhasilan Menurunkan Stunting

Namun kejadian tersebut dinilai Suap dan atau Gratifikasi oleh sejumlah LSM. Pasalnya, dikaitkan dengan Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

Berita sebelumnya, AMR dan rekannya ditangkap Kejari Cikarang karena menerima uang senilai Rp 351 juta usai memeras RS dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Kebakaran di Desa Buluh Kasab, Berhasil di Jinakkan Masyarakat

Lalu, kenapa RS dan Puskesmas mau menyerahkan duit?
“Pada prinsipnya begini, fakta yang ditemukan bahwa kenapa mereka memberikan uang itu kepada oknum, karena ketakutan,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana, Sabtu (2/4/2022) lalu.

Dalam aksinya, AMR menggunakan modus ‘temuan’ penyimpangan anggaran pada rumah sakit dan puskesmas.

Baca Juga :  Polres Subang Gencar Gelar Bansos Ringankan Beban Masyarakat

Asep membeberkan, bahwa AMR melakukan negosiasi dengan dalih temuan akan diungkap namun bisa ‘clear’ asal memberi upeti.

Adapun nominal yang ditetapkan oleh auditor tersebut beragam. Untuk level rumah sakit uang yang diminta mencapai Rp 500 juta. Akan tetapi RS hanya sanggup memberi Rp 100 juta. Pun dengan Puskesmas yang diminta masing-masing Rp 20 juta dan hanya mampu setengahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses