Menurut Asep, ada hal yang bikin ironi. “Untuk memberi uang ke auditor BPK Jabar ini, salah satu staf dari rumah sakit terpaksa harus meminjam uang ke bank.
Sehingga kemudian meminjam uang untuk memenuhi permintaan si oknum yang bersangkutan,” kata Asep.
Kembali ke Dody, membenarkan bahwa yang ditetapkan tersangka hanya satu, “Tersangkanya ada 1. Kini dititip di rutan Polrestabes Bandung. Yang satunya lagi hanya sebagai saksi,” jelas nya.
Kendati demikian, lanjut Dody, Kasi Dik (Penyidikan pidsus) yang baru diangkat ini mempersilahkan awak media untuk mengikuti jalannya persidangan.
“Tepatnya melanggar UU Tipikor primer pasal 12 e subsider pasal 11. Jadi pemerasan itu adalah jenis kejahatan yang dilakukan oleh tsk dalam uu tipikor tersebut,” jelasnya.
“Untuk penjelasan yang baik, nanti bisa mengikuti persidangan,” tutupnya. (Simare/Tim)