Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline Newskabar sumut

Oknum Disdik Kepri yang diduga kemplang dana hibah APBD 2017 ,belum tersentuh hukum.

622
×

Oknum Disdik Kepri yang diduga kemplang dana hibah APBD 2017 ,belum tersentuh hukum.

Sebarkan artikel ini

Tanjungpinang .Postkeadilan.proses hukum oknum didinas pendidikan provinsi kepri yang diduga maling dana hibah APBD 2017 sebesar Rp 780 juta..masih jadi tanya .besar.???. Padahal pihak kejaksaan tinggi kepri sebelumnya udah memanggil para oknum-oknum didinas provinsi beberapa waktu lalu.dan sempat viral di berbagai media cetak maupun media online setahun yang lalu( 4/3./2018.) yang mana ketika itu kejaksaan tinggi kepri di pimpin oleh .

pak Asri putra.SH.dan ketika itu beliau udah membenarkan atas pemangilan para oknum-oknum ASN Disdik provinsi kepri.untuk dimintai keterangan,atas penggunaan dana APBD 2017 senilai Rp 780 juta.yang sebelumnya tidak masuk DIPA dinas pendidikan,namun dilaksanakan dan dicairkan dari APBD Kepri.ketika diwawancara oleh awak media ketika itu.yang menangani pidsus kejaksaan negeri Tanjung pinang,dan masih dalam pemeriksaan sebagai saksi dan sipatnya masih klarifikasi,kata Asri Agung.SH.

Baca Juga :  Masyarakat Apresiasi Kepedulian Pemdes Hilimaniamolo Akan Kebutuhan Yang Dianggap Utama.

Penyalahgunaan dana yang diduga secara fiktif atau ‘maling’ dana pengadaan peralatan penunjang perkantoran Dinas Pendidikan, pembangunan rehabilitasi fisik sarana dan prasarana SMK, serta kegiatan pendampingan beasiswa kemitraan dalam dan luar daerah senilai Rp780 juta, yang sebelumnya tidak dialokasikan pada DIPA Anggaran Dinas Pendidikan di APBD 2017.

Diberitakan sebelumnya, dengan memanipulai data kegiatan Rp780 juta dana APBD 2017 Provinsi Kepri, diduga dimaling pejabat di Dinas Pendidikan Kepri untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Menagih Janji Megawati Ketika Hasto Sekjen PDIP Ditahan KPK

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir,ketika itu, juga membenarkan hal tersebut dan karena sudah menjadi temuan, maka pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Kepri melakukan pengawasan.

“Saya sudah merekomendasikan ke Inspektorat, agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diperiksa dan dapat mengembalikan dana APBD 2017 tersebut,” ujar Arifin Nasir.

Dari pantauan awak media postkeadilan.pejabat atau ASN yang diduga secara masiv melakukan tindakan korupsi dana hibah APBD 2017 .belum di proses hukum atau pun di sidangkan

Baca Juga :  Memasuki Awal Tahun, Wakajati Ingatkan Agar Tetap Menjaga Integritas

Sampai berita ini terbit awak media belum bisa menemui pejabat kejaksaan tinggi yang baru,Edi Birton.pengganyinya pak Asri Agung SH.untuk di mintai keterangan atas kasus tersebut.kabarnya kepala dinas pendidikan provinsi,Arifin Nasir, sedang di panggil kejaksaan terkait dugaan korupsi monumen bahasa yang berada di pulau penyengat.yangmana proyek tersebut terbengkalai, pengerjaan nya,beberapa tahun lalu.Arifin Nasir pun telah mengakhiri masa pengabdian/pensiun udah setahun lalu.Zen

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online