Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Deli serdangHeadline News

Oknum DPRD Deli Serdang Diduga Bangun Restoran Ilegal di Lahan Sawah Produktif, Warga Geram Minta Dibongkar!

0
×

Oknum DPRD Deli Serdang Diduga Bangun Restoran Ilegal di Lahan Sawah Produktif, Warga Geram Minta Dibongkar!

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG- POSTKEADILAN. Di tengah gencarnya program Bupati Deli Serdang dalam meningkatkan kemakmuran warga dan memberantas korupsi, seorang oknum anggota DPRD Deli Serdang berinisial NTs justru diduga melakukan pelanggaran dengan membangun restoran di lahan persawahan produktif tanpa izin. 16/08/2025

Warga Kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang mengungkapkan bahwa lahan sawah yang selama ini menghasilkan panen padi yang baik, kini telah dialihfungsikan menjadi bangunan restoran milik oknum DPRD tersebut.

“Tanah persawahan produktif ini setiap musimnya ditanami padi dan hasilnya sangat baik yang berlokasi di antara desa Tanjung Mulia kecamatan Tanjung Morawa dengan desa Perbarakan kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang. Kini, tiba-tiba dibangun gedung yang informasinya untuk restoran milik anggota DPRD Deli Serdang,” ujar seorang warga berinisial S, Jumat (15/08/2025).

Upaya konfirmasi kepada NTs sejak Rabu (13/08/2025) hingga Jumat (15/08/2025) pukul 21.00 WIB tidak membuahkan hasil. Sikap bungkam NTs justru menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa seorang wakil rakyat berani melakukan pelanggaran dan enggan memberikan klarifikasi?

“Hal ini sungguh memalukan. Sebagai wakil rakyat, seharusnya NTs memberikan contoh yang baik dan berani bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas warga lainnya.

Pembangunan tanpa izin di atas lahan sawah dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda, hingga pembongkaran bangunan. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU Penataan Ruang, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Baca Juga :  Berita Giat DPC KGBN Kabupaten Bekasi yang ke 4

Warga mendesak Bupati Deli Serdang, Dewan Pertimbangan Agung DPR RI, dan Kasatpol PP Deli Serdang untuk segera memanggil NTs dan meminta pertanggungjawabannya. Jika terbukti melanggar aturan, warga meminta agar bangunan ilegal tersebut segera dibongkar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Warga juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam kasus ini, mengingat NTs sebagai anggota DPRD memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan daerah. Dikhawatirkan, posisinya sebagai wakil rakyat dapat mempengaruhi proses penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukannya.

“Kami berharap agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada impunitas bagi oknum yang melakukan pelanggaran, apalagi jika yang bersangkutan adalah pejabat publik,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Ketegasan dan transparansi dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Sementara itu, pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan dapat segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum DPRD tersebut.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses