Prabumulih, PostKeadilan – Oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Raman Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim inisial HT bersama pasangan zinahnya NA akhirnya ditetapkan tersangka sesuai pasal 284 KUHP.
Hal ini dikatakan penyidik Polres Prabumulih, Aipda Tri Wahyudi Maryono SH.
“Sudah pemberkasan. Kita telah koordinasi dengan Kejaksaan dan sudah ditetapkan tersangka. Untuk SP2HP nya, segera kami kirim kan ke Pelapor,” ucap Tri diujung telepon selulernya, Senin (8/1/2024) siang.
Sebelumnya, sebut saja JAN. Sebagai pelapor atas perselingkuhan istrinya NA dengan HT, mengeluhkan Laporan Polisi nomor: LP/B/154/VII/2023/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 13 Juli 2023 tindak Pidana Perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP.
“Sampai sekarang tidak ada perkembangan. Dan saya punya rekaman suara perbincangan antara Kades dengan istri saya. Kades itu bilang sudah ‘mengatur’ Polisi dan Jaksa,” ungkap JAN kepada PostKeadilan.
JAN pun mengirim Video Rekaman perbincangan NA dan HT. Tampak pada Rekaman Video, perbincangan sengaja direkam NA dimana NA merasa khawatir dan meminta pertanggungjawaban HT.