Putusan MA berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP, menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, Siswi Utomo mengatakan, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sofyan sekitar pukul 15,30 WIB di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Kita sudah melakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi atas putusan Kasasi MA terhadap terpidana, Agus Sopyan Kepala Desa Segara Makmur aktif,” kata Siswi Utomo, Senin (27/12/2021) sore.
Lanjut Siswi, Jaksa eksekutor didampingi Tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang, Kabupaten Bekasi, untuk menjalani eksekusi pidana badan.
“Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam pemberantasan mafia tanah. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar,” pungkasnya. (R-01)