Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Oknum Kepala Desa Penipu Itu Akhirnya Ditangkap Kejari Cikarang

×

Oknum Kepala Desa Penipu Itu Akhirnya Ditangkap Kejari Cikarang

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, PostKeadilan – Aksi tipu-tipu yang dilakukan oknum Kepala Desa itu, akhirnya tandas juga. Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 Pukul 15,30 WIB bertempat Desa Segara makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi dilakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sopyan Alias Agus (saat ini menjabat kepala desa Segara makmur aktif ).

Baca Juga :  Kejari Lahat Bakal Panggil Tujuh Saksi Perkara Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dinas Koperasi dan UKM Lahat

Sebelumnya sang Kepala Desa Agus Sopyan yang didakwa melakukan perbuatan Pidana Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu telah dituntut oleh JPU selama 4 (empat) tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun Pengadilan Negeri Cikarang Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS SOPYAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan. Oleh karena itu Penuntut Umum melakukan Upaya Hukum Banding.

Baca Juga :  Ny. Lidia Kristina Dosmar Banjarnahor Buka Pencanangan IVA Tes di Paranginan

Ironisnya, dalam tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan Putusan bebas terhadap Agus Sopyan.

Baca Juga :  SMSI Kabupaten Bekasi Mengutuk Oknum PNS Aniaya 2 Jurnalis di Karawang

Tentu saja JPU semakin keberatan dan melakukan upaya Kasasi. Dan pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) inilah memutus Agus Sopyan Terbukti dan Meyakinkan Bersalah melakukan Tindak Pidana Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

samuel sabung ayam online judi bola online juara303 login juara303 Kreis 17 - Iserlohn