Bekasi, PostKeadilan – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Boby Syakur dan istrinya, Silvi, semakin terang benderang. Pasalnya, ada Kebohongan yang dilontarkan Boby dan Silvi.
Hal ini dikatakan Ali Sadikin, pemilik sebagian tanah yang dikuasai Boby dan Silvi.
“Jawaban Somasi kami, Boby sebut kelola atau pakai tanah atas ijin dari PJT (Perum Jasa Tirta II), lalu dia (Boby) over alih ke Alfian. Nyatanya, masih Boby dan istrinya yang mengelola,” ucap Ali kepada PostKeadilan, Jumat (25/9/2020) siang.
Ali perlihatkan surat jawaban Somasi yang ditandatangani Boby Syakur tertanggal 29 Juni 2020.
Seperti kata Ali, tertuang pengakuan Boby hal kelola lahan tanah seluas 2.739 M2, berdasarkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Sementara (SPPLS) Nomor 132/DII/96/SPPLS/2017. Kemudian Boby akui pada saat ini over alih kelola/balik nama kepada Alfiyan sejak 15 Agustus 2018.
Anehnya lagi ……