PostKeadilan – Kasus pimpinan Panwascam Toba Samosir, BT (46) terduga pelaku kejahatan seksual yang dilakukan terhadap ponakannya sendiri layak dan patut diancam dengan pidana 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa “Kastrasi” yakni kebiri melalui suktik kimia setelah menjalani pidana pokoknya.
Mengingat kejahatan yang dilakukan terduga pelaku merupakan kejahatan kriminal luar biasa (extraordinary crime).
“Tidak ada toleransi dan kata damai atas kejahatan kemanusiaan begini. Apalagi dilakukan kepada ponakannya sendiri. Sesungguhnya pelaku menjadi benteng dan garda terdepan untuk melindungi dan menjaga masa depan keponakannya, bukan justru merusak masa depan anak. Dalam perspektip perlindungan anak perbuatan pelaku tidak bisa ditoleransi,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Perlindungan Anak dalam keterangan persnya (rilis-red) dari Surabaya Rabu (23/09/2020).
Lebih lanjut Arist menyampaikan terima kasih dan apresiasi setingi-tingginya kepada seluruh jajaran Kasatreskrimum Polres Tobasa yang secara cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban.
“Aksi cepat ini tentu tidak terlepas dari komitmen dari Kapolres Toba,” imbuhnya.
Oleh karenanya, lanjut Arist …………..