Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukum Kriminal

Oknum Pimpinan PANWASCAM TOBASA Terancam 20 Tahun Penjara Dan Kebiri

×

Oknum Pimpinan PANWASCAM TOBASA Terancam 20 Tahun Penjara Dan Kebiri

Sebarkan artikel ini

PostKeadilan – Kasus pimpinan Panwascam Toba Samosir, BT (46) terduga pelaku kejahatan seksual yang dilakukan terhadap ponakannya sendiri layak dan patut diancam dengan pidana 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa “Kastrasi” yakni kebiri melalui suktik kimia setelah menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga :  Kepala BPK Sumut Kunker ke Kabupaten Humbang Hasundutan

Mengingat kejahatan yang dilakukan terduga pelaku merupakan kejahatan kriminal luar biasa (extraordinary crime).

“Tidak ada toleransi dan kata damai atas kejahatan kemanusiaan begini. Apalagi dilakukan kepada ponakannya sendiri. Sesungguhnya pelaku menjadi benteng dan garda terdepan untuk melindungi dan menjaga masa depan keponakannya, bukan justru merusak masa depan anak. Dalam perspektip perlindungan anak perbuatan pelaku tidak bisa ditoleransi,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Perlindungan Anak dalam keterangan persnya (rilis-red) dari Surabaya Rabu (23/09/2020).

Baca Juga :  Hampir 1000 Orang Hadiri Festival Paduan Suara SMA/SMK Se-Humbahas

Lebih lanjut Arist menyampaikan terima kasih dan apresiasi setingi-tingginya kepada seluruh jajaran Kasatreskrimum Polres Tobasa yang secara cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban.

Baca Juga :  Aparat Polda Jabar dan Polsek Cileungsi Grebek Sarang Oplosan Gas Subsidi 3 Kg di Cileungsi.

“Aksi cepat ini tentu tidak terlepas dari komitmen dari Kapolres Toba,” imbuhnya.

Oleh karenanya, lanjut Arist …………..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses