Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Oknum Pimpinan PANWASCAM TOBASA Terancam 20 Tahun Penjara Dan Kebiri

369
×

Oknum Pimpinan PANWASCAM TOBASA Terancam 20 Tahun Penjara Dan Kebiri

Sebarkan artikel ini

PostKeadilan – Kasus pimpinan Panwascam Toba Samosir, BT (46) terduga pelaku kejahatan seksual yang dilakukan terhadap ponakannya sendiri layak dan patut diancam dengan pidana 20 tahun penjara dan hukuman tambahan berupa “Kastrasi” yakni kebiri melalui suktik kimia setelah menjalani pidana pokoknya.

Baca Juga :  Kunker Lapas Banda Aceh, Inspektur Wilayah I Apresiasi Kinerja dan Kordinasi Pendampingan Pembangunan pada tahun 2023.

Mengingat kejahatan yang dilakukan terduga pelaku merupakan kejahatan kriminal luar biasa (extraordinary crime).

“Tidak ada toleransi dan kata damai atas kejahatan kemanusiaan begini. Apalagi dilakukan kepada ponakannya sendiri. Sesungguhnya pelaku menjadi benteng dan garda terdepan untuk melindungi dan menjaga masa depan keponakannya, bukan justru merusak masa depan anak. Dalam perspektip perlindungan anak perbuatan pelaku tidak bisa ditoleransi,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Perlindungan Anak dalam keterangan persnya (rilis-red) dari Surabaya Rabu (23/09/2020).

Baca Juga :  Pemkab Toba Serahkan Hewan Qurban Sumbangan Gubsu dan Presiden

Lebih lanjut Arist menyampaikan terima kasih dan apresiasi setingi-tingginya kepada seluruh jajaran Kasatreskrimum Polres Tobasa yang secara cepat menindaklanjuti laporan keluarga korban.

Baca Juga :  Bupati Pakpak Bharat Hibahkan Tanah pembangunan Sekolah Unggulan Rakyat

“Aksi cepat ini tentu tidak terlepas dari komitmen dari Kapolres Toba,” imbuhnya.

Oleh karenanya, lanjut Arist …………..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses