Oknum PNS dishub Batam.terjaring OTT

- Penulis

Selasa, 30 Juli 2019 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Postkeadilan – Siaran Pers Nomor : 127 / VII / HUM.6.1.1. / 2019 / Bidhumas Senin, 29 Juli 2019 Tentang PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERUPA MENERIMA UANG UNTUK PENGIRIMAN MINUMAN BERALKOHOL KELUAR BATAM

 
1. Pada hari Senin, 29 Juli 2019, pukul 15.00 wib, disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga tentang Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi berupa menerima uang untuk pengiriman minuman beralkohol dengan penjelasan sebagai berikut :
 
2. Kronologis Kejadian Berawal dari Laporan Informasi yang didapat bahwa seorang Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengeluaran minuman beralkohol dari Batam ke luar Kota Batam tanpa melalui prosedur pengeluaran yang berdasarkan peraturan yang berlaku, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Sat Rekrim Polresta Barelang di Pelabuhan Rakyat “Pak Amat” Kecamatan Sekupang.
 
3. Pada tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib, Anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat Inisial AC bersama dengan Saudara Adriansyah (Supir) dan Inisial EF disebuah Warung Kopi yang berlokasi Pasar Sungai Harapan Kecamatan Sekupang, dilokasi tersebut AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF. Selanjutnya EF bersama Adriansyah (supir) meninggalkan tempat tersebut dan menuju kepelabuhan dengan membawa 6 Kardus minuman milik Inisial AC.
 
4. Saat hendak memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penagkapan terhadap EF dan mengamankan Barang Bukti berupa 6 (enam) kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pemilik namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya.
 
5. Operasi Tangkap Tangan terhadap 1 (satu) orang staf Perhubungan Laut di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Batam didapati data sebagai berikut :
 
• Waktu Kejadian : pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 13.00 wib
• Tempat Kejadian Perkara : Pelabuhan Rakyat Pak Ahmat, Kecamatan Sekupang Kota Batam.
• Pelaku : Inisial EF tempat tanggal lahir : Tanjung Batu 9 Mei 1976, PNS di staf perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam, alamat Perum Barcelona Kecamatan Batam Kota
• Barang Bukti : Uang Tunai sbesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan 6 (Enam) Dus yang berisikan 18 Botol minuman beralkohol merk Civas.
 
6. Pasal yang dilanggar : Undang-Undang Republik Indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Terima kasih atas kerjasamanya
 
Salam Hormat kami
Humas Polda Kepri
Wassalamualaikum Wr.Wb
 
Kombes.Pol Drs S. Erlangga
Kabidhumas Polda Kepri
e-mail : [email protected] 
Telp/Fax : 0778-7760038
Twitter : @poldakeprihumas
FB : Humas Polda Kepri
IG : @bidhumaspoldakepri
Baca Juga :  Sedikitnya Ada Seribu Lebih Warga Kota Lubuk Linggu Belum Perekaman KTP-El.

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!