Berita sebelumnya (baca: Diskriminasi Hukum? Penemu HP Dianiaya Dan Ditahan Sementara Pelaku Penganiayanya Dihukum Ringan) Malem Krina Tarigan, ibu kandung Rian Syahputra Barus dan Rahel Ginting, ibu kandung Sanjaya Deva Bukit dan Salomo Bukit (Anak berkebutuhan khusus) tidak terima anaknya dianiaya oleh oknum Polsek Tanjung Morawa berinisial AS pada hari Selasa sore tanggal 29 Juni 2021 di tempat usaha Photo Copy milik AS di Jl. Sm.Raja KM 10 Gg Damai Amplas Medan. Akibat penganiayaan itu, mengakibatkan ketiga anak itu mengalami luka-luka.
Ironinya lagi, pasca penganiyaan tersebut Rian dan Deva malah dilaporkan balik ke Polsek Patumbak dengan tuduhan pasal Pencurian. Rian dan Deva ditahan dan di sidang di PN Medan.
Rahel, Krina bersama keluarga serta kuasa hukumnya berulang lakukan perjuangan, bahkan demo, mengadakan orasi di depan Polrestabes Medan di Jalan HM.Said. Mereka menuntut pihak Polrestabes Medan hal perkembangan Laporan Polisi nomor: STTLP/1080/Vll/2021/SPKT/Polda Sumut.