Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsJakarta

Uji Materi UU Pers, Presiden, DPR, dan Dewan Pers Dipastikan Beri Keterangan di MK

×

Uji Materi UU Pers, Presiden, DPR, dan Dewan Pers Dipastikan Beri Keterangan di MK

Sebarkan artikel ini

Jakarta- PostKeadilan, Lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 pada 11/10/2021, Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Dewan Pers dipastikan kan hadir untuk dimintai keterangan.

Kepastian itu disampaikan Panitera MK melalui surat panggilan sidang yang ditujukan kepada kuasa hukum pemohon tertanggal 27/9/2021.

Sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan berlangsung pada 11/10/2021 pukul 11 siang di ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dan akan disiarkan secara langsung melalui chanel youtube resmi milik Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Klarifikasi Amir Sofwan Kepala Kantor BPN Bekasi Kota Terkait Berita Lambannya Pelayanan

Baca Juga : Nasib Amih, Pekerja Migran Indonesia Yang Buta Huruf Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Baca Juga :  Dinas Dukcapil Serahkan Akta Perkawinan Kepada Pengantin Pasangan Baru di HKBP Pintubosi Onanganjang

Kuasa hukum pihak pemohon Vincent Suriadinata membenarkan surat panggilan yang dilayangkan MK melalui surat nomor 344.38/PUU/PAN.MK/PS/09/2021 yang ditandatangani Panitera Muhidin.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang akan mendengarkan keterangan dari Presiden, DPR, dan Dewan Pers pada sidang nanti. Ini makin memperjelas uji materi  UU Pers yang diajukan pemohon,” ujar Vincent.

Sementara itu, Hence Mandagi selaku salah satu pemohon mengatakan, keterangan pihak presiden dan DPR, serta Dewan Pers selaku pihak terkait sangat penting untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara UU Pers ini. “Saya berharap dari keterangan 3 pihak yang dihadirkan dalam sidang nanti akan menambah keyakinan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami,” kata Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua LSP Pers Indonesia. Bersambung.. (R-01/Tim)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

sabung ayam online judi bola online juara303 login Kreis 17 - Iserlohn juara303 sbobet88 mahjong ways judi bola judi bola juara303 juara303 slot thailand live casino