“Klien kami, Rian terlebih dahulu buat laporan Polisi ke Polda atas penganiayaan yang dialami Rian, Deva dan Salomo oleh pelaku AS. Beberapa hari kemudian, AS malah buka laporan balik ke Polsek Patumbak. Dua orang klien kami langsung ditangkap. Apa karena pelapor seorang Polisi maka secepat itu prosesnya?” ungkap Maya bertanya.
“Saya waktu itu belum menjadi PH mereka,” tambahnya.
Jika benar, lanjut dia. Klien kami lakukan pencurian HP itu, kenapa setelah Dua bulan kemudian baru buka laporan Polisi.?
“HP itu ditemukan klien kami di pinggir jalan. Dan AS menemukan HP tersebut dari tangan pembeli HP yang dijual klien kami kepada seorang oknum POM AU setelah dua bulan kemudian. Jika HP itu barang curian, ya berarti oknum POM AU itu Penadah. Lalu kenapa AS tidak laporkan juga.? Kenapa hanya klien kami diproses.?,” tanya Wanita berkacamata ini kembali.
“Sampai sekarang klien kami tidak terima dituduh mencuri HP itu,” imbuhnya.













