Tanjung Pinang, PostKeadilan – Seorang oknum Polres Tanjung Pinang dan istrinya berinisiial DR (46) tertangkap atas kepemilikan sabu seberat 204 gram.
Berawal dari laporan masyarakat, DR, oknum ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan(Bintan Bunyu) diamankan oleh petugas AVSEC Bandara Hang Nadim Pulau Batam, Senin(29/7/2019).
DR ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 204 gram ketika hendak melakukan penerbangan dengan tujuan Palembang..Barang terlarang itu disembunyikan didalam kutang dan celana dalamnya.
Penelusuran awak media ini, DR bertugas sebagai bidan di Puskesmas Sei Lekop Kilometee 18 Kijang. DR bersama suaminya berpangkat Aipda itu tinggal di jalan Brigjen Katamso Gang Kenanga Sari, Kelurahan Tanjung pinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari.
Kabar tertangkapnya DR sudah viral di berbagai media yang ada di Kepri.
Kabar terkini juga, suami DR yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran norkotika jenis sabu ini diamankan dan diperiksa Propam Polres Tanjung Pinang.
Coba dikonfirmasi perkembangan terakhir dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, Pihak Polres belum satu pun bersedia beri keterangan. Bersambung….(Zen)