Bekasi, PostKeadilan – Proses penyidikan yang dilakukan Balai Gakkum KLHK terkait Pengelolaan Limbah B3 sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti kejaksaan negeri kota bekasi.
Perkara pidana a/n tersangka MF telah melanggar ketentuan pasal 102 jo pasal 59 ayat (4) UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Ka Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Muhammad Nur menyatakan bahwa untuk menyelamatkan lingkungan dan masyarakat yg terkena dampak pencemaran maka setiap pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup akan di proses secara profesional sesuai undang undang yang berlaku.
“Proses penyidikan ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada setiap pelaku usaha yang tidak taat terhadap pengelolaan lingkungan hidup dengan baik dan benar sebagaimana diamanatkan dalam UU No.32 Tahun 2009, “ujar M.Nur.
Dirinya juga menyampaikan bahwa untuk memaksimalkan penuntasan kasus lingkungan maka tidak boleh dilakukan secara parsial, tapi harus dilakukan secara kolaboratif, baik antar instansi penegak hukum maupun masyarakat.
Kasus penuntasan ini adalah merupakan contoh konkrit kolaborasi bersama antara aparat penegak hukum KLHK dan masyarakat serta lembaga sosial kontrol Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI).
Ketua Umum AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,si saat dikonfirmasi PostKeadilan menyatakan sangat mengapresiasi Balai Gakkum LHK Wilayah 1 Jabalnustra yang konsisten menjalankan tugasnya.
“Saya selaku Ketua Umum AMPHIBI memberikan apresiasi kepada Ka.Balai beserta jajaran penegak hukum klhk jabalnustra terkait kinerjanya dalam penegakkan hukum lingkungan. Sesuai laporan kami pada awal tahun 2019 terhadap PT.JH telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejari kota bekasi, “tutup A.S.Tanjung. (Tim)