Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

- Penulis

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nisel, PostKeadilan – Para oknum pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) di 2 SMK Negeri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka
dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka itu adalah PPK Pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Tahun Anggaran 2021. Pada SMKN 2 Siduaori tersangka inisial HL dan SMKN 1 Gomo inisial SN.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen (Kasintel) Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidsus Heriyanto, S.H., M.H, saat Press Conference mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksanaan Pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura di SMKN-1 Gomo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Jembatan di Jalan Poros Igirklanceng Sirampog Brebes Ambrol

Tersangka tersebut yaitu SN selaku PPK. Penetapan Tersangkanya dengan Nomor : TAP– 07/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tertanggal 20 September 2023.

Beberapa pekan sebelumnya, Kejari Nisel menetapkan tersangka HL berdasarkan surat Nomor: Tap-04/L.2.30/ Fd. 1/09/2023 tertanggal 5 September 2023.

“Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 360 juta lebih yang bersumber dari DAK Tahun 2021. HL kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam,” kata Kasintel Hironimus membenarkan, Kamis (21/9/2023) siang.

Kembali tentang SN, diperiksa dengan status sebagai saksi selama 3 jam sejak pukul 14.30 – 16.30 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, SN diberikan 55 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai PPK pada Pembangunan RPS Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh sembilan koma lima puluh tiga rupiah) yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.

Penulis : Simare

Editor : Redaksi Postkeadilan

Sumber Berita : wartawan Postkeadilan

Berita Terkait

Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.
Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga
Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?
Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah
Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)
Kadiv PAS Kalsel melakukan Kunker Perdana untuk Monitoring Pelayanan dan Pembinaan Lapas Kelas II A Banjarmasin
Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah
Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis
Berita ini 72 kali dibaca
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:51 WIB

Tuntutan Masyarakat Kenegerian Sihotang, “Tutup TPL” juga di Sektor TELE Bupati Terima.

Senin, 4 Desember 2023 - 20:11 WIB

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Minggu, 3 Desember 2023 - 16:28 WIB

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:28 WIB

Kabid SD Ditenggarai Melindungi Dugaan Kejahatan Melawan Hukum Para Oknum Kepala Sekolah

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:23 WIB

Gelombang II Tahun 2023 Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80)

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:49 WIB

Range Debit Air Danau Toba tetap dijaga PT.Inalum sesuai aturan pemerintah

Jumat, 1 Desember 2023 - 13:19 WIB

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Jumat, 1 Desember 2023 - 12:31 WIB

Irma Hutabarat Caleg DPR RI Dari Partai PSI Jenguk Dapilnya Di Nias Selatan.

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Toba: Pemilu Harus Damai Bawaslu apel siaga

Senin, 4 Des 2023 - 20:11 WIB

Headline News

Setelah JAHIT MULUT, Kementerian LHK Mengundang Gerlamata?

Minggu, 3 Des 2023 - 16:28 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!