Jakarta, PostKeadilan – Terkait kasus penangkapan seorang jurnalis, ‘Marsal yang dibertitakan di beberapa media, Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan SIk MH dan Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Paulus Waterpaw enggan beri jawaban.
Seperti di ketahui, Marsal, panggilan akrab seorang Pemred (Pemimpin Redaksi) dan sekaligus pemilik media Online LasserNewsToday.com, diduga dikriminalisasi oleh Polres Simalungun yang kini di tahan dan tengah proses sidang.
Marsal ditahan akibat pemberitaannya berjudul ‘Proyek Korupsi RSUD Perdagangan Sebesar Rp. 9.1 Miliar. Bupati Simalungun saat itu, DR JR Saragih SH MM dan oknum anggota DPRD Elias Barus diduga terlibat dalam kasus itu, dimana dilaporkan Sabardo Enriko Girsang yang juga merangkap sebagai rekanan penyedia jasa proyek RSUD tersebut pada tanggal 8 Januari 2018 lalu.
Mirisnya, pihak pelapor Enriko Girsang tidak pernah membuat bantahan dan hak jawab pemberitaan tersebut sesuai dengan Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Namun pihak Polres Simalungun secara ‘sepihak malah melakukan penahanan dengan tudingan pasal disangkakan adalah Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 Undang undang nomor 11 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Coba dihubungi Kapolres Marudut Liberty Panjaitan, hingga pemberitaan dilansir, tidak juga memberi keterangan. Sedemikian Kapoldasu Paulus Waterpaw, pun enggan beri klarifikasi sampai berita ini di tayang online.
Sementara itu sebelumnya, kasus ‘Kriminalisasi terhadap insan Pers ini, membuat Jurnalis dan atau Wartawan Siantar Simalungun mengeluarkan Petisi ‘Bebaskan Marsal. Pasalnya, mereka menilai Marsal tidak bersalah. Bahkan menuding Polres Simalungun telah memberangus ‘Kebebasan Pers’ serta menghalang-halangi kinerja Pers untuk mencari dan memberikan informasi.
Akibat Kriminalisasi Pers ini, tudingan sejumlah media terhadap Kapolres Simalungun Marudut Liberty Panjaitan disebut telah mencederai hati para Jurnalis dan atau Wartawan seluruh Indonesia yang ingin membantu dan memberikan informasi terkait tindak pidana Korupsi.
“Seharusnya Polres Simalungun menindaklanjuti dan membantu mengungkap tindak pidana korupsi RSUD tersebut. Bukan malah menangkap Wartawan yang membuat beritanya,” ungkap seorang Jurnalis yang menandatangani Petisi.
Para jurnalis lainnya juga turut memberi statement- statement hal penangkapan Marsal yang dilakoni oknum Polres Simalungun.
“Coba kalau pihak Kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana proyek RSUD Perdagangan tersebut dengan memeriksa aliran dana dan rekening Elias Barus serta Enriko Girsang, itu baru Polres Simalungun ikut membantu memberantas tindak pidana Korupsi. Ini kok malah sepertinya Polres Simalungun membantu pelaku tindak pidana Korupsi,” tuding jurnalis itu seperti dilansir LasserNewsToday.
Tokoh masyarakat juga turut andil mengatakan bahwa seharusnya Marsal tidak bisa ditahan karena Pasal yang disangkakan ancaman hukuman nya hanya 4 tahun Penjara. Polres Simalungun yang menangani kasus seharusnya melakukan upaya hukum sesuai prosedur dan perundang-undangan.
“Jurnalis Punya UU LEX SPECIALIST, Aparat Kepolisian dan atau Kejaksaan diminta membebaskan Marsal,” pinta para tokoh masyarakat senada kepada awak media ini ketika di temui di beberapa tempat berbeda.
Sedemikian Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Kasihhati tegas mengatakan tindakan penangkapan dan penahanan seorang wartawan akibat memuat pemberitaan tidak bisa dikenakan pasal UU Pidana.
Hal ini menurutnya karena Jurnalis (Wartawan) punya UU PERS No. 40 thn 1999 yang merupakan UU LEX SPECIALIST, merupakan acuan bagi kalangan Jurnalis dan masyarakat dalam menyikapi serta mengkoreksi karya jurnalistik.
“Sudah jelas tertuang dalam Bab I pasal 1 ayat 11 UU Pers No. 40 thn 1999, bahwa Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Lakukan dulu hak jawab, jangan main lapor saja,” ungkapnya bernada geram.
Demikian isi Petisi yang dibuat para insan pers se Siantar-Simalungun Sumatera Utara baik media cetak maupun online meminta dan mendesak agar Kapolres Simalungun :
- Membebaskan Marsal dari tahanan.
- Menghentikan perkara Marsal dan sangkaan penghinaan dan pencemaran nama baik,
- Mendukung mendahulukan dan mengutamakan penuntasan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Diskresi RSUD Perdagangan TA 2017 sebesar Rp. 9,1 Miliar yang telah disampaikan kepada KPK-RI.
- Memberikan ruang seluas-luasnya kepada warga negara untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.
Mereka (Para Jurnalis) mencermati kasus penangkapan dan penahanan Marsal oleh Polres Simalungun adalah antitesis dari semangat pemberantasan korupsi. Karena berita yang dimuat Marsal di media lassernewstoday.com yang dipersoalkan tertanggal 13 Maret 2018, berjudul “Dilapor ke KPK dan Presiden karena terjadi dugaan korupsi berjamaah di Proyek Diskresi RSUD Perdagangan TA 2017 sebesar Rp. 9,1 Miliar”.
Kemudian dari pada itu, parahnya lagi, saat persidangan kemarin. Marsal dalam kondisi sakit sekalipun terkesan ‘dipaksa oknum JPU menghadiri persidangan. Menurut sumber, kondisi kesehatan Marsal demikian berdasarkan surat keterangan dari pihak rutan.
Tak ayal lagi, Marsal dalam kondisi sakit itu tak dapat berbuat banyak dipersidangan. Anehnya, para Majelis Hakim yang menyidangkan juga terkesan ‘Tutup Mata’. Jelas fenomena ini membuat ‘marahnya para insan Pers.
“Perbuatan ‘biadab, tidak berperikemanusiaan itu para oknum penegak hukum di Simalungun. Wartawan juga manusia. Selayaknya di berlakukan sebagaimana manusia lain. Siarkan berita ini supaya Bapak Presiden Jokowi, KY (Komisi Yudisial), Kejagung, Kapolri mengetahui kejadian yang sebenarnya atas penegakan hukum di Simalungun,” tukas Simare, Pemred PostKeadilan di Jakarta, Selasa (17/7/2018). Bersambung.. (Red/BS).