Kejati Jabar Dituding Lamban Tangani Laporan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kajari Cikarang

- Penulis

Rabu, 18 Juli 2018 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, PostKeadilan – Proses penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten  Bekasi Risman Tarihoran oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) atas laporan Mahasiswa di Bekasi dinilai lamban.

Jaelani Nurseha sebagai pelapor menjelaskan ‘arogansi Risman Tarihoran terjadi pada saat dirinya bersama rekan-rekannya melakukan aksi unjuk  rasa di kantor Kejari kab. Bekasi. Dirinya mengaku dimarah-marahi dan difitnah yang tidak-tidak, sehingga bukti video dan keterangan di beberapa media massa adalah menjadi alat bukti laporannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Baca Juga :  Forum Purna Bakti Kabupaten Bekasi Bentuk Program Koperasi

“Kami laporkan saudara Risman Tarihoran  ke Kejaksaan Agung atas tindakan Arogansi nya kepada rekan Media dan Massa Aksi dengan nomor: 001/LAPORAN/XI/2017 pada tanggal 6 November 2017 tahun lalu” kata Jaelani sapaan akrabnya, Rabu (18/7/18).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut dia, hasil dari laporannya direspon baik oleh pihak Kejaksaan Agung karena ini berkaitan dengan Komitmen Satya Adhi Wicaksana Jaksa Agung dengan mendisposisikan surat laporannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Baca Juga :  Kerja Sama FBI Dengan Polres Cirebon, Mobil Yang Ditarik Leasing Itu Keluar

“Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  yang bernomor: Print-164/0.2/Hpu.1/03/2018 ke Asisten Bidang Pengawasan Kejati Bandung untuk meminta keterangan pelapor dan saksi pada tanggal 12 Maret 2018 dan terlapor (Risman)”, tambahnya

Pria yang kini menjabat sebagai ketua BEM STT Pelita Bangsa, kepada awak media menjelaskan rasa  kecewanya kepada pihak  Kejati Jabar yang lamban dalam menyelasaikan proses laporannya. Pasalnya, mengingat di dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/ JA/07/2007 point 10, tentang Kode Etik Perilaku Jaksa, yang berisikan bahwa Jaksa harus menghormati perbedaan pendapat yang sesuai Undang undang dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Seseorang.

Baca Juga :  Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Snapu Jaya Batin Jambi, Di Tangkap Tim TABUR Kejaksaan Agung

“Laporan kami atas dugaan tindakan Arogansi KAJARI Cikarang dilayangkan bulan November 2017, namun hingga kini di Bulan Juli 2018 belum ada perkembangan hasilnya. Padahal bulan Maret 2018 kemarin, kami sebagai korban dan saksi sudah dimintai keterangannya,” sesalnya.

 

Hingga berita ini di lansir, pihak Kejati Jabar dan Kejari Cikarang belum dapat di temui untuk beri klarifikasi. Bersambung.. (Red)

Berita Terkait

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat
Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan
Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi
Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)
Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer
Caleg Demokrat NURAINI Blusukan dan Silahturahmi Ke Posko PP Ranting Margahayu
KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita
Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 11:29 WIB

Kasus Rempang, NCW: Rakyat Rindu Sosok Jokowi Yang Peduli Dengan Jeritan Rakyat

Selasa, 26 September 2023 - 15:38 WIB

Kepala SMAN 10 Kota Bekasi: Pengadaan Unit Mobil Sekolah Adalah Inisiatif Komite, Hal Sumbangan Tidak Dipaksakan

Senin, 25 September 2023 - 17:40 WIB

Tentang Sumbangan Dari Orang Tua Murid, Ini Penjelasan Kepala SMAN 4 Kota Bekasi

Sabtu, 23 September 2023 - 16:39 WIB

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Jumat, 22 September 2023 - 16:54 WIB

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Kamis, 21 September 2023 - 20:19 WIB

KCD Wilayah Tiga Jawa Barat Beri Penjelasan Terkait Sejumlah Berita

Kamis, 21 September 2023 - 18:47 WIB

Para Oknum PPK Pembangunan RPS Pada 2 SMK NEGERI, Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dan Langsung Ditahan

Kamis, 21 September 2023 - 17:32 WIB

Akses Panen ditutup Puskopad TNI Bukit Barisan. Puluhan Warga Ramunia Mendatangi Kantor Gubernur Sumatera Utara

Berita Terbaru

Advertorial

Panen diboikot Puskopad. Kini dipanen Orang Tak diKenal (OTK)

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:39 WIB

Headline News

Ini Penjelasan Dirjen GTK Tentang PPPK Honorer

Jumat, 22 Sep 2023 - 16:54 WIB

error: Peringatan: Pemilihan konten dinonaktifkan!!