BATANGHARI, POSTKEADILAN.COM – Terkait pemberitaan media ini tentang Pembangunan proyek rehab Balai penyuluhan KB Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi diduga sebuah proyek “siluman“. Pasalnya tidak ada papan informasi dan alokasi pembangunan. Beberapa saat setelah pemberitaan dari media ini, tampak papan informasi alokasi pembangunan telah terpasang, Jumat (17/9/2021).
Tertulis di papan informasi, pembangunan tersebut berasal dari Pemerintahan Kabupaten Batanghari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021, untuk pekerjaan Belanja Pemeliharaan Bangunan-Rehab Balai Penyuluh KB.
Proyek dengan pelaksana kontraktor pelaksana CV. Bangun Berjaya, tanggal kontrak 21 Juli 2021 dengan waktu pelaksaan 90 hari kalender.
Di papan informasi tertulis juga jumlah dana bantuan sebesar Rp 179.300.218,00 dengan Konsultan pengawas CV. Cakra Trihanda Konsultan.
Baca Juga : Wow, Pembangunan Balai Penyuluhan KB Sungai Rengas Diduga Proyek Siluman
Perlu diketahui, sesuai pemberitaan media ini sebelumnya berjudul, “Wow, Pembangunan Balai Penyuluhan KB Sungai Rengas Diduga Proyek Siluman”, telah memuat keterangan bahwa LSM Gerak Indonesia, Darmawan saat dikonfirmasi pada Selasa (14/9/2021) lalu, meminta kepada perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut agar memasang papan plang supaya bisa diketahui sumber dana dan jumlah anggarannya.
“Saya meminta kepada pihak pemegang proyek maupun dinas terkait transparan melaksanakan kegiatan proyek rehab pembangunan balai penyuluhan KB, supaya pelaksanaan proyek rehab kantor ini bisa dipertanggungjawabkan,”Ujarnya.
Terpisah salah satu pekerja proyek pembangunan rehab Balai Penyuluhan KB ketika dikonfirmasi oleh media ini mengatakan, sejak awal proyek pagar dilaksanakan memang belum dipasang papan sosialisasi.
“Kalau masalah itu kami tidak tahu pak, kami cuma pekerja. Dari awal memang belum terlihat papan plang proyek, sudah hampir 2 Minggu pak,” Sebutnya.
Dikatakan salah satu pekerja saat dilokasi, bahwa pemborongnya pak Yadi yang saat ini lagi mempersiapkan material yang kurang.
“Kami bekerja dengan pak Yadi, saat ini pak Yadi lagi dibulian untuk membeli kebutuhan material,” Ucapnya.
Terpisah, awak media langsung menghubungi Yadi, mengatakan bahwa papan informasi memang belum terpasang.
“Oo Iya pak, memang belum dipasang papan informasinya, coba nanti saya lihat dikantor,” Ungkap Yadi melalui sambungan telepon.
Untuk diketahui kewajiban memasang papan nama untuk pekerjaan pembangunan gedung mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Hal tersebut, jelas melanggar aturan karena tidak terpasangnya papan nama dalam proyek tersebut menunjukkan tidak adanya transparansi pihak sekolah terkait kegiatan proyek pembangunan rehab kantor KB di wilayah kecamatan Maro Sebo Ulu.
LSM Gerak Indonesia, Dermawan menegaskan dengan tidak memiliki papan informasi maka pekerjaan itu menuai pertanyaan sejumlah kalangan. Karena sesuai aturan bentuk pekerjaan menggunakan dana negara harus jelas. Kecuali rehab tersebut menggunakan dana pribadi.
“Ada apa pekerjaan ini, kalau seperti inikan gak jelas, dana dari mana, jenis kerjaannya apa, nominalnya berapa, target pengerjaannya berapa hari, apa lagi waktu saya ke lokasi tidak ada konsultan pengawasannya, ini menjadi pertanyaan besar, ada apa kok gak ada keterbukaan informasi. Jadi tidak salah jika disebut proyek Siluman,” Pungkasnya. (Edo)
Respon (1)