Bekasi, PostKeadilan – Pasca tawuran pelajar di Bekasi Kota yang menewaskan dua orang pada Sabtu (11/3), Polres Metro Bekasi Kota mengintensifkan razia kepada para pelajar. Seperti diketahui, kedua pelajar itu tewas dalam aksi tawuran di dua lokasi berbeda.
Satu korban tewas bernama Olivervito (14 tahun), seorang pelajar SMP yang terlibat tawuran di Jembatan Layang Unisma, Bekasi Timur. Satu pelajar lain bernama Egi Febriyanto, juga tewas terkena bacokan celurit di bagian leher sebelah kanan dalam aksi tawuran di Kelurahan Jatibening, Pondokgede, Bekasi.
“Kami sudah rapat, dan instruksikan kepada polsek jajaran untuk mengintensifkan razia pada siswa-siswa sekolah yang membawa kendaraan bermotor,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Drs. Hero Hendrianto Bachtiar, S.Ik, M.Si, , Senin (13/3).
Hero membeberkan, pada saat melakukan pengecekan di TKP, anggota kepolisian hampir bertabrakan dengan salah satu pengendara kendaraan roda dua. Sewaktu diperiksa, pengendara tersebut masih anak sekolah dan kedapatan membawa celurit. Polisi langsung mengamankan pelajar tersebut beserta barang buktinya.
Menurut Hero, razia akan dilakukan di titik-titik yang telah ditentukan yang biasa menjadi rute perjalanan para pelajar menuju sekolah. Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menengarai adanya potensi tersangka-tersangka lain dalam tawuran pelajar di dua TKP ini. Polisi juga mendapat kabar ada korban yang mengalami luka bacok di bagian punggung belakang dan tidak mau melapor.
Lanjut lulusan AKPOL 91 ini, akan mengimbau kepada para bhabinkamtibmas untuk masuk ke sekolah-sekolah memberikan gambaran tentang risiko kejahatan yang kerapkali dilakukan pelajar. Menurut Hero, para pelajar seringkali belum memahami risiko dan dampak ke depan atas perbuatan yang mereka lakukan.
Mantan Kapolres Cirebon dan juga sempat menjabat Kapolres Kepulauan Seribu ini mengatakan, empat sekolah yang terlibat tawuran pada Sabtu (11/3) kemarin sudah menjadi langganan tawuran. Ia menyatakan, pihak kepolisian sudah mempunyai pemetaan sekolah-sekolah yang rawan tawuran. Jumlahnya terbilang cukup banyak, lebih dari 20 sekolah di tingkat SMP dan SMA/SMK.
“Polsek sudah ada daftar nama-nama sekolah yang sering tawuran. Makanya tadi saya perintahkan pada mereka untuk menindaklanjuti dengan melakukan razia yang intensif. Utamanya pada para pelajar yang bawa narkoba, sajam, dan kendaraan bermotor,” pungkas Hero.
Hal tindakan Polisi terkait kejadian yang diduga melibatkan senior para pelajar itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota sedang menindaklanjuti pengakuan para tersangka. Polisi sudah mengantongi nama-nama senior yang disebut-sebut menyuruh para pelajar melakukan tawuran. Mereka dapat dikenakan pasal 358 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Simare
Pasca Tawuran Pelajar di Bekasi, Kapolres Instruksikan Intensifkan Razia
Kimsan Simare2 min baca