Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJakartaVideo

Konflik Masyarakat Pelalawan Versus PT SLS, 6 Warga Di Tahan Polres

8
×

Konflik Masyarakat Pelalawan Versus PT SLS, 6 Warga Di Tahan Polres

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Dituding lambatnya upaya penyelesaian konflik masyarakat yang berada di tiga kecamatan (Kerumutan, Pangkalan Lesung dan Ukui) versus PT SLS oleh pemerintah daerah kabupaten Pelalawan, membuat belasan warga berangkat ke Jakarta untuk mengadukan persoalan.

Syakarni J Hendra, ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) warga masyarakat Pelalawan yang merasa tertindas, kepada wartawan mengungkapkan banyaknya permasalahan hukum yang dialami warga.

“Ada 6 warga kami yang ditangkap dan kini tengah ditahan Polres Pelalawan. Mereka dituduh mencuri buah sawit oleh PT SLS. Setahu kami pohon sawit itu berada di tanah milik orang tuanya yang kini masih berperkara. Mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana,” kata Syakarni, Minggu (17/9/2023) malam.

Menanggapi penangkapan warga itu, praktis hukum Jeferson Hutagalung SH, MH menyayangkan sikap penyidik Polres Pelalawan yang menerapkan pasal 363.

“Karena pemenuhan unsur pasal itu tidak terpemenuhi. Pasalnya kedudukan lahan masih jadi soal alias status Quo,” tegasnya.

Digali lebih dalam langkah hukum apa yang akan ditempuh, Jeferson sebut akan memprapidkan.

Halnya keluarga dari 6 tersangka pelaku yang ditahan, ketika diwawancarai mencerminkan kesedihan yang sangat mengharukan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.