Menanggapi hal ini, Fri Jamos Ritonga langsung berkomunikasi dengan Ketua PBB DPD Sumut, Dolok Martin Siahaan S.T dan diteruskan kepada Ketua Umum ( Ketum ) PBB, Lambok Firnando Sihombing.
“Kita berterimakasih, PBB Pusat respon dan peduli terhadap kasus yang dialami saudara kita Jonathan ini. Kita akan melakukan pembelaan dengan semaksimal mungkin,” tukas Fri Jamos.
Pertemuan tersebut di tutup dengan saling peluk tangis Fri Jamos Ritonga dengan 2 anak Jonathan dan foto bersama.
Ditempat terpisah, Human Trafficking Watch (HTW) meminta kepada KomnasHAM agar mendesak pemerintah melakukan penyelesaian secara diplomatik membantu TKI, Jonatan Sihotang.
Chairman HTW, Patar Sihotang mengatakan, Jonatan termasuk korban perdagangan manusia (Human Trafficking). Ada unsur eksploitasi dengan modus memanfaatkan tenaganya dengan cara tidak memberikan gaji selama 9 bulan. Hal itu diperkuat oleh pernyataan Asnawati Sijabat, istri Jonatan Sihotang.
“Dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Desember 2018. Dalam persidangan, Jonathan dituntut hukuman mati. Jonathan saat ini ditahan di Penjara Pulau Pinang, Georgetown Malaysia,” katanya.
Selama sembilan bulan Jonatan Sihotang dieksploitasi. Ia tidak pernah punya rencana untuk menyakiti apalagi membunuh majikannya. Peristiwa pembunuhan itu terjadi seketika, saat majikannya memberikan gaji tetapi tidak sesuai dengan janji atau kontrak kerja yang ada.
Pasca menerima permohonan advokasi dari keluarga Jonatan Sihotang, HTW telah meminta pemerintah Cq Presiden RI Jokowi dan Kementerian Luar Negeri agar membantu dan memberikan atensi penyelesaian kasus hukuman mati Jonathan.