Medan, PostKeadilan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi Pelaksanan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, tahun anggaran 2019.
Berdasarkan laporan NCW (Nasional Coruption Watch) (Baca: NCW Siap Laporkan Dugaan ‘Kongkalikong’ Proyek Pembangunan Jalan Silangit – Muara CS) dan laporan hasil audit BPKP Sumut, negara mengalami kerugian sebesar Rp.466.437.818.
Kepala kejatisu Idianto, melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan, menyatakan bahwa tiga tersangka yang ditahan adalah IS selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK/PNS pada BB PJN, HN selaku pengawas lapangan dari pihak swasta dan LPHS selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari (DML).
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” ujar Yos, Jum’at (21/72023).