“Selanjutnya isteri korban membawa korban ke rumah sakit yang akhirnya di rujuk ke RSUP. H. Adam Malik Medan. Dan saat ini korban hadir di sini dalam keadaan stabil, masa pemulihan,” kata Irsan.
Disebutnya lagi, Polda Sumut dan Polresta Deliserdang berkolaborasi mengungkapkan masalah tersebut yang akhirnya bisa menangkap ZS.
“Personel menangkap pelaku dengan mengamankan senapan angin yang digunakan pelaku,” sebutnya.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 353 ayat 2 Subs pasal 351 atat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: Humas Polres.