Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Pelaku SODOMI Terhadap 10 Orang Anak Di Cirebon Terancam Kastrasi

9
×

Pelaku SODOMI Terhadap 10 Orang Anak Di Cirebon Terancam Kastrasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Komnas Perlindungan Anak sebut : Bujuk rayu, janji-janji, intmidasi dan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuan dalam bentuk “sodomi” dengan 10 anak laki-laki yang diduga dilakukan oleh MN (19) warga Cirebon, Jawa Barat telah memenuhi unsur pidana.

Unsur yang dimaksud diatur dalam ketentuan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan dari PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UI RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak junto UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta ketentuan pasal 292 dari KUH Pidana.

Example 300x600

“Dengan demikian pelaku dapat dipidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Bahkan dapat dihukum dengan pidana seumur hidup dan hukuman tambahan berupa “Kastrasi” (kebiri dengan suntik kimia) jika dilakukan secara sadar dan berulang-ulang,” demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak melalui rilisnya menanggapi kasus kekerasan seksual sodomi di kantornya, Sabtu (23/11/2019).
KOMNAS Perlindungan Anak yang menaruh perhatian khusus terhadap kadus sodomi ini, mendesak dan mememinta Polres Cirebon untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan tindak pidana khusus dan luar biasa. sehingga Penuntut Umum dapat menuntut pelaku dengan hukuman maksimal dan berkeadilan bagi korban.
Lebih lanjut Arist menjelas untuk memulihkan trauma korban, KOMNAS Perlindungan Anak akan segera membentuk tim trauma yang bertugas memberikan layanan terapy psikososial bagi korban dengan melibat psikolog, pegiat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Ciirebon serta pekerja sosial.

Cerita kekerasan seksual SODOMI terhadap anak tak henti-hentinya, bahkan korbannya pun terus saja meningkat dan modusnya juga beragam.
Bermodalkan ikan cupang seorang remaja berinial MN (19) warga Cirebon melakukan perbuatan tak senonoh kepada 10 anak laki-laki di bawah umur. Dalam melakukan sodomi pelaku menggunakan modus merayu para korban lewat pemberian ikan cupang.

Kepada sejumlah media Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menceritakan bahwa pelaku berinisial MN (19) ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari orangtua salah satu korban ketika mendapati anaknya yang berusia 4 tahun sulit buang air besar.

Hal tersebut terungkap ketika ibu korban membawa anaknya berobat ke dokter. Dari hasil pemeriksaan medis ibunya mengetahui bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku MN pada hari Sabtu (2/11/2019).

Suhermanto menambahkan setiap melakukan aksinya pelaku menggunakan beberapa modus. “Selain memberi iming-iming mainan ikan cupang, pelaku pun tak segan mengancam para korban akan dibunuh jika menolak apapun, ataupun melaporkan tindakan pelaku,” beber Kapolres.

Pihaknya kata Kapolres Suhermanto, akan terus mendalami kasus yang telah memakan puluhan korban bocah di bawah umur. Pasalnya jumlah korban sejauh ini baru didapat hanya dari pengakuan tersangka. “Oleh karenya kami akan terus mendalami kasus yang telah memakan puluhan korban itu karena jumlah korban tersebut baru atas dasar pengakuan pelaku,” ucap Melati dua ini.

Untuk pengungkapan dan penanganan cepat Polres Cirebon atas kasus SODOMI yang menelan korban 10 orang anak di Cirebon, dalam rangka hari anak international (International Children Day 2019) sudah sepatutnyalah KOMNAS Perlindungan anak memberikan apresiasi dan penghargaan.
Arist Merdeka Sirait menghimbau kepada para orangtua agar menjaga anak-anaknya dan memperhatikan mereka ketika yang bermain di luar rumah. Selain itu, meminta kepada masyarakat untuk melapor jika mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan.

Melalui rilisnya, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai guru mengaku alasan melakukan tindakan itu karena ingin melampiaskan hasrat usai menonton video porno.
Atas perbuatannya pelaku diancam setimpal dengan perbuatannya dengan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (R-o1/BS)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.