Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimJabar

Pelaku Tawuran Maut Diringkus Penyidik Satreskrim Polres Karawang

18
×

Pelaku Tawuran Maut Diringkus Penyidik Satreskrim Polres Karawang

Sebarkan artikel ini

Jabar postkeadilan  – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang menangkap pelaku tawuran yang berujung maut di wilayah Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kejadian tragis ini terjadi di depan gerbang SMK Tri Asyifa Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, pada hari Sabtu, (16/12/2023), sekitar pukul 23:30 WIB. Pelaku berinisial DAS (18) seorang pelajar warga Dusun Cileuk II, Desa Cikampek Selatan, dan korban berinisila AS (18).

Polsek Tegalwaru Dampingi Tenaga Kesehatan Monitoring Penanganan Stunting di Tiap PosyanduSrikandi Satlantas Polres Karawang Gelar Patroli Humanis di Jalan Raya65 Polisi dan 2 Masyarakat Berprestasi dapat Penghargaan dari Kapolres Karawang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, pada Selasa (19/12/2023), Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono diwakili oleh Wakaapolres Karawang Kompol Prasetyo PN, mengatakan, tawuran tersebut diduga sudah diatur dan direncanakan sebelumnya oleh kedua kelompok pelajar.

“Pertemuan dan tempat pelaksanaan tawuran telah dijanjikan sebelumnya,” Tegas Kompol Prasetyo.
Dikatakan, tawuran tersebut terjadi antara kelompok QB yaitu dari kelompok korban dan TOC dari pihak pelaku. Sebelumnya sudah janjian untuk melakukan tawuran, namun karena keadaan tidak berimbang, satu kelompok dengan jumlah yang banyak dan diketahui sudah membawa sajam (senjata tajam).

“Kejadian tragis ini menyebabkan satu orang tewas akibat luka bacokan di tubuhnya. Sebelum meninggal, korban berusaha melarikan diri dengan membonceng motor temannya, namun nasib tragis menimpanya ketika korban terjatuh,” terangnya

“Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik adalah senjata tajam jenis celurit dan handphone, serta baju korban,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76C tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati atau pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP,,PK( P. Purba/Tohap )

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.