Berita JAKARTA Postkeadilan – Untuk memaksimalkan pelayanan terhadap pemohon paspor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, telah membuka layanan Express Passport Service atau layanan percepatan paspor sehari jadi.
Layanan ini, suatu langkah tepat yang dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Berthi Mustika dalam memenuhi keinginan masyarakat untuk mendapat pelayanan khusus berdasarkan biaya yang diberikan kepada negara.
Berthi Mustika dalam penyampaianya melalui pertemuan singkat di Kantor Imigrasi Jakarta Timur mengukapkan bahwa layanan Express Passport Service ini hanya berlaku untuk permohonan baru dan penggantian habis masa berlaku dan tidak untuk pengganti paspor hilang, rusak atau perubahan data.
”Layanan express passport ini, dikenakan biaya Rp 1 juta ditambah biaya paspor, ” ungkap Berthi.
Selain biaya percepatan permohonan Rp 1 juta yang disetor oleh pemohon kepada negara, pemohon mendapatkan fasilitas serta pelayanan khusus mulai dari antrean, parkir dan ruang tunggu. Layanan ini berdasarkan landasan aturan Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
“Pelayanan khusus ini bukan semata-mata mengabaikan pelayanan lainnya, Imigrasi Jakarta Timur tetap menjalankan fungsi pelayanannya sesuai aturan-aturan yang berlaku,” ujar Berthi Mustika.