Bekasi, PostKeadilan – Ramai dibicarakan insan PERS dan beberapa LSM di Bekasi serta warga sekitar pembangunan Tol Becakayu (Bekasi, Cawang, Kampung Melayu) tentang penjualan bongkaran gedung yang sudah dibebaskan buat Uang Ganti Kerugian (UKG). Dipertanyakan uang hasil penjualan bongkaran gedung bernilai milyaran rupiah tersebut dikemanakan?
Persoalan ini mendapat respon dari Nasional Corruption Watch (NCW) dan NCW tengah membidiknya.
“Melalui chat WhatsApp (WA), kami meminta klarifikasi kepada saudara Arya Wibisana sebagai PPK pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Becakayu. Dari jawaban PPK itu, ada jawaban yang ganjil dan kami menduga ada hal yang coba ditutupi,” kata Herman, Ketua NCW Bekasi Raya, Sabtu (6/4/2024) sore.
“Kepada awak media, pimpinan anti rasuah ini memperlihatkan chatnya dengan Arya.
Bukan Bangunan yang diperoleh dari kegiatan pengadaan tanah tidak dicatat sebagai BMN berupa bangunan, karena harus dibongkar dan tanahnya dimanfaatkan untuk pembangunan jalan tol,” jawab Arya, Sabtu siang (6/4/2024).
Menurut Herman, tentu jawaban poin selanjutnya, dia (Arya) berpegangan pada jawaban poin nomor 3.
“Terlepas mau dibongkar itu bangunan buat tanahnya saja yang dimanfaatkan untuk pembangunan jalan tol, tapi kan pada saat perhitungan UGK, gedung itu masuk dalam perhitungan nilai. Mana mungkin mau si pemilik lahan akan menjual jika hanya bayaran tanahnya saja yang dibayarkan sementara gedung di atas tanah gratis,” bebernya.