Dalam sejarah Islam, wakaf baru dikenal sejak masa Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam. Wakaf disyariatkan setelah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam berada di Madinah, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Dalam masalah ini,
Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: ”Sesungguhnya Umar Radiyallaahu ’Anhu telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam., ”Apakah perintahmu kepadaku yang berhubungan dengan tanah yang aku dapat ini?” Jawab Beliau, ”Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Maka dengan petunjuk Beliau Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam itu lalu Umar Radiyallaahu’Anhu sedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak boleh dijual tanahnya, tidak boleh diwariskan, dan tidak boleh dihibahkan.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah (Wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)
Apabila anak Adam meninggal dunia maka putuslah segala amalnya kecuali tiga hal:
Amal Jariyah (Amal yang mengalir: termasuk wakaf),
Ilmu yang bermanfa’at,
Anak Sholeh yang mendoakan kepada kedua orang tua
Maksud dari penggalangan dana ini antara lain :
Meningkatkan sarana ibadah bagi umat Islam pada umumnya dan warga sekitar paluh sibaji , Kecamatan pantai labu, Kabupaten Deli serdang, Sumatera utara. Seperti tempat Shalat Wajib Berjama’ah, Shalat Jum’at, Pemotongan Hewan Qurban, Sarana Sholat Ied Berjamaah, Pendidikan Tahfidzul Qur’an, dan lain-lain.
Memberikan sarana layanan warga masyarakat pantai labu sekitarnya dalam peningkatan aqidah, akhlaqul











