Dengan adanya kegiatan pengaspalan Jalan di Kali Malang, hal ini dapat diduga bahwa Pemborong yang mengerjakan diduga telah menggelapkan Nilai Anggara, karena tidak memasang papan proyek kegiatan di lokasi pekerjaan, karena di dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) setiap suatu kegiatan yang dialokasikan dari Anggaran APBD maupun APBN pihak Pemborong harus memasang Papan Proyek sebagai Keterbukaan Informasi Publik agar Masyarakat dapat mengetahui berapa nilai Anggaran pengaspalan Jalan tersebut terserap, agar Uang Rakyat kembali ke Rakyat untuk memperbaiki Jalan yang rusak melalui Dan APBD maupun APBN, bukan “Uang Rakyat di Makan Rayap” karena ketidak jelasan pihak Pemborong dan Pembiaran Dinas adanya kegiatan Pengaspalan Jalan di Kali Malang tersebut.
( JH )