Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Pemborong diduga Tidak Jelas Langgar Undang-Undang KIP

×

Pemborong diduga Tidak Jelas Langgar Undang-Undang KIP

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Postkeadilan. Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan Anggaran untuk Pengaspalan Jalan di Kali Malang tepatnya Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, namun dengan adanya perbaikan Jalan terebut sehingga pemakai Jalan mengeluh dan terhambat saat pulang kerja, karena pihak Pemborong yang mengerjakan Pengaspalan Jalan Kali Malang tidak memasang Papan Proyek dan rambu-rambu Jalan di lokasi kegiatan saat di pantau wartawan.

Bahwa kegiatan Pengaspalan Jalan Kali Malang diduga dikerjakan oleh Pemborong tidak jelas, karena pihak pemborong tidak memasang Papan Plang Proyek sebagai Keterbukaan Informasi Publik dalam Undang – Undang KIP No.14 Tahun 2008, bahwa suatu kegiatan pihak Pemborong harus memasang Papan Poryek atau Papan Informasi kegiatan, agar Masyarakat dapat mengetahui berapa Nilai anggara yang terserap untuk kegiatan pengaspalan Jalan di Kali Malang dan dari mana Anggarannya,? Apakah Dana APBD? atau APBN? karena papan proyek tidak terpasang sebagai Informasi Masyarakat, agar Masyarakat mengetahui berapa Nilai Anggarannya.

Baca Juga :  Sudah 3 Hari, Warga Teluk Leban Dikabarkan Menghilang

Karena kegiatan pengaspalan di wilayah Kali Malang, Desa Suka Danau, Kecamatan Cikarang Barat, pihak Pelaksana dan Konsultan serta Pengawasan dari Dinas tidak berada di tempat ada nya kegiatan yang telah membuat kemacetan Jalan, sehingga pemakai Jalan terganggu adanya Akses Jalan di kerjakan sore hari.

Baca Juga :  Pembagian BLT DD Desa Sei Merah berjalan lancar 30 keluarga terima bantuan

Saat Wartawan menanyakan kepada petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi saat dialokasi yang tidak mau menyebutkan nama mengatakan, dengan adanya kemacetan Jalan, bahwa kegiatan pengaspalan tidak ada koordinasi denga Dinas Perhubungan,” kata pegawai Dinas Perhubungan yang tidak mau menyebutkan nama,(20/4/22).

Baca Juga :  Penghujung Tahun, Jaksa Agung Rotasi Pejabat Dan Angkat Kajari Baru

Pekerja yang ada di lokasi kegiatan di tanya nama dan kegiatan dari mana, para pekerja di lokasi kegiatan satupun tidak mengetahui kegiatan dari mana dan pemborong siapa, karena kami hanya sebagai pekerja dan kami tidak tau siapa pemborongnya,” ujar pekerja yang tidak mau menyebutkan nama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

juara303 indopromax judi bola sabung ayam online judi bola judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online Bnri judi bola sabung ayam sabung ayam sabung ayam japa-nigeria