Ambu Anne juga menjelaskan persyaratan pekerja musiman tersebut diantaranya adalah berusia minimal 30 tahun maksimal 55 tahun, dalam keadaan sehat dan ada banyak persyaratan lagi yang harus dipenuhi termasuk adalah bebas dari Covid-19, tes PCR dan bebas penyakit TBC.
Di hari dan tempat yang sama, sebelumya Bupati Purwakarta juga menerima silaturahmi dari jajaran pengurus APDESI Purwakarta.
Kegiatan silaturahmi tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergitas Pemda dengan APDESI dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum secara bertahap, khususnya dalam bidang penyelenggaraan tata kelola pemerintah desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pelaksanaan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa.
Dalam silaturahmi tersebut Ambu Anne juga kembali mengingatkan pentingnya sinergitas dan kerjasama, antara Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Desa dalam pembangunan desa di Kabupaten Purwakarta.(Christ)