Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsPurwakarta

Pemda Purwakarta Jajaki Kerjasama Program Pekerja Musiman dengan Korea Selatan

349
×

Pemda Purwakarta Jajaki Kerjasama Program Pekerja Musiman dengan Korea Selatan

Sebarkan artikel ini

Ambu Anne juga menjelaskan persyaratan pekerja musiman tersebut diantaranya adalah berusia minimal 30 tahun maksimal 55 tahun, dalam keadaan sehat dan ada banyak persyaratan lagi yang harus dipenuhi termasuk adalah bebas dari Covid-19, tes PCR dan bebas penyakit TBC.

Baca Juga :  Diduga, Khusus Kantor Camat Pulau Pulau Batu Utara Mulai Akhir Tahun 2021 Berlakukan Libur Panjang.

Di hari dan tempat yang sama, sebelumya Bupati Purwakarta juga menerima silaturahmi dari jajaran pengurus APDESI Purwakarta.

Kegiatan silaturahmi tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergitas Pemda dengan APDESI dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum secara bertahap, khususnya dalam bidang penyelenggaraan tata kelola pemerintah desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pelaksanaan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa.

Baca Juga :  Dinas PUPP Provinsi Kepri Sosialisasikan Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Dalam silaturahmi tersebut Ambu Anne juga kembali mengingatkan pentingnya sinergitas dan kerjasama, antara Pemerintah Daerah, Kecamatan, dan Desa dalam pembangunan desa di Kabupaten Purwakarta.(Christ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses