‘di tempat yang sama,Alamsyah .SH yang sengaja di Undang oleh pemerintah Desa tersebut untuk sedikit menceritakan pengalamanya di dunia Hukum berucap,saya setuju dengan apa yang baru saja di sampaikan oleh pak Kades.kenapa saya setuju ‘karna kalau permasalahan yang ibuk bapak laporkan kepada pihak berwajib tidak sesuai dengan pakta di lapangan,bapak ibuk bisa di tuntut balik sama yg merasa dirugikan, Cetusnya
“Contohnya,kalau bapak ibuk merasa ibuk di intip tetangga saat ibuk mandi lalu ibuk lapor ke polisi,pada saat olah Tempat kejadian perkara (TKP) ternyata tidak ada indikasi kalau terlapor tersebut mengintip ibuk:ibuk bisa di lapor balik dengan pasal berlapis, perbuatan yang tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik dengan ancamanya 9 bulan kurungan penjara.
“jadi saya rasa kalau masalah bertetangga masih bisa di selesaikan pihak Pemdes,maka janganlah gegabah dalam mengambil setiap keputusan apalagi dengan hati yang sedang berapi api,Pungkas Pengacara Kondang tersebut.
dalam kesempatan tersebut hadir pula Bhabinkamtibmas Babinsa Serta Awak Media/LSM.
(Darma)