Sementara Pendamping Desa, Harlis P Silaban, Memberikan pemaparan tentang LPM dan Tupoksinya.
LPM adalah singkatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Lembaga ini bertujuan untuk ikut serta membantu pemerintah desa dalam memajukan pembangunan di Desa. Tugas pokok LPM adalah Untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Sedangkan Fungsi dari LPM itu Menampung dan Menyalurkan aspirasi masyarakat, memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, meningkatkan kwalitas dan memepercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa, menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat, paparnya.
Pada acara tanya jawab para undangan yang hadir dalam acara ini, warga saling berlomba untuk mengajukan pertanyaan dan dapat dijawab oleh pemerintah desa dan juga pendamping desa dengan baik dan jelas demi membuka pola pikir warga desa pada rapat tersebut.
Dalam acara pemilihan kepengurusan, dengan hasil musyawarah ketua LPM terpilih adalah Jahara Samosir, Wakil Ketua Roy Aman Siburian, Sekretaris Demak Siburian, Bendahara Lamria Siagian, dan juga terpilih para Seksi seksi menjadi lima (5) bagian seksi yang diisi oleh kepala seksi dan anggotanya sehingga semua kepengurusan berjumlah 16 orang