BEKASI – Post Keadilan Pemilihan ketua RW merupakan bagian dari undang – undang yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam memberdayakan masyarakat.
Pada pasal 1 ayat 9 dan 10 berbunyi, “Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja Pemerintah Desa atau Lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah (ayat 9), Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang
dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah, (ayat 10)”.
Baca Juga : UMK Kabupaten Bekasi , Plt Bupati Rekomendasikan UMK Tahun 2022 Naik 5,51 Persen
Faktanya, pemilihan ketua RW 015 di Perumahan Griya Setu Permai 2 Desa Ciledug, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan ketua RW 015 di duga sarat dengan mal-administrasi dan politik praktis bahkan terindikasi melakukan pelanggaran hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2007. Hal ini disampaikan oleh kandidat nomor urut 02, Muhammad Irsyam pada awak media Post Keadilan, Minggu (28/11).
Muhammad Irsyam mengatakan, bahwa pemilihan ketua RW 015 di perumahan Griya Setu Permai 2 oleh ketua panitia jauh dari nilai – nilai demokrasi dan jurdil (jujur dan adil) yang sejatinya sangat dijunjung tinggi bangsa ini. “Saya sangat kecewa atas pemilihan ketua RW 015 di perumahan saya yang diselenggarakan hari ini (Minggu_red), karena dari sejak awal dibentuknya kepanitiaan pemilihan ketua RW 015 sudah terlihat adanya indikasi mal-administrasi dan sarat politik praktis, sehingga dugaan ketidak transparan itu terlihat jelas,” ujar Irsyam.
Irsyam juga menyampaikan kepada awak media Post Keadilan, bahwa ketua panitia penyelenggara pemilihan ketua RW 015, melakukan penunjukkan kandidat ketua RW 015 terkesan dipaksakan dan diakhir waktu penentuan kandidat langsung diputuskan tanpa menghadirkan kedua kandidat ketua RW 015.
“Bahkan kuota pemilih hanya empat puluh persen, tetapi tetap dipaksakan untuk dilakukan pemilihan ketua RW 015 oleh ketua panitia, saat pemilihan ketua RW 015 berlangsung hanya kandidat ketua RW 015 nomor urut 1, Dahnil Sahril Lanu yang ada, sementara kandidat ketua RW 015 nomor urut 2, Muhammad Irsyam tidak dihadirkan padahal saksi kandidat nomor urut 2 ada dilokasi pemilihan dan tidak disaksikan oleh perangkat desa Ciledug. Setelah saya telepon Bimaspol dan saya komplain baru Bimaspol hadir disusul oleh Kepala Desa dan Babinsa,” ucap Irsyam yang juga jurnalis disalahsatu media nasional dan Wakil Ketua I di Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Bekasi ini.
“Atas kekecewaan saya ini, saya layangkan surat pernyataan pengunduran diri saya sebagai kandidat ketua RW 015 kepada saudara Bagio, selaku ketua panitia penyelenggara pemilihan ketua RW 015,” bebernya.
“Oleh karenanya saya akan pertimbangkan membawa kasus ini ke ranah hukum dan akan saya laporkan besok (Senin_red) ketua panitia saudara Bagio ke Polres Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Beberapa kali awak media Post Keadilan mencoba menghubungi ketua panitia pemilihan RW 015, agar pemberitaan ini berimbang namun tidak dapat dikonfirmasi baik melalui telepon seluler bahkan whatsapp tetapi tetap tidak ada respon. Bersambung – (***)