Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHumbahasPolitik

Pemilu Serentak 2024 Bawaslu Humbahas Lakukan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bagi Stakeholder

15
×

Pemilu Serentak 2024 Bawaslu Humbahas Lakukan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bagi Stakeholder

Sebarkan artikel ini

HUMBAHAS POSTKEADILAN Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Melaksanakan sosialisasi diskusi terbuka bersama stakeholder, engurus Partai Politik (Parpol) TNI/POLRI dan rekan Media, di Hotel Martin Anugrah, Desa sosor gonting, Kecamatan Dolok sanggul, Kabupaten Humbahas, Rabu(22/11/2022).

Ikut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu, Polres Humbahas, Pemerintah Desa, Insan Media dan Pimpinan Partai Politik di Kab.Humbahas.

Sambutan ketua Bawaslu Kab.Humbahas Henry W Pasaribu, mengatakan Bawaslu mengundang TNI/POLRI, kepala desa, perangkat desa, serta Pengurus partai politik dan juga PWRI humbahas agar dalam pelaksanaan Pemilihan Umum yang di gelar tahun 2024 mendatang, untuk turut serta melakukan pengawasan, supaya Pemilihan Umum nanti berlangsung dengan aman kondusif, jujur dan adil yang tidak menimbulkan sengketa atau pelanggaran dalam proses pemilihan.

Henry juga memaparkan terkait Penyelesaian Sengketa pemilu, yaitu syarat formal dan materiel laporan FORMAL

Syarat Formal

* Nama dan alamat pelapor

* pihak terlapor

* waktu penyampaian tidak melebihi batas waktu,

Syarat MATERIEL
* waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu
* uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu,dan
* Bukti

Mekanisme perbaikan laporan yang belum memenuhi syarat. Dalam hal laporan belum memenuhi syarat laporan, maka pengawas pemilu memberitahukan kepada pelapor paling lama satu(1)hari setelah kejadian awal selesai untuk melengkapi syarat (pasal 24 ayat 1), pelapor diberi kesempatan paling lama dua(2) hari untuk memperbaiki setelah pengawasan pemilu ketidak terpenuhan syarat laporan(pasal 24 ayat 4), perbaikan hanya dilakukan terhadap ketidak terpenuhan syarat formal identitas para pihak dan syarat materiel, laporan yang tidak memenuhi syarat karena daluarsa, langsung tidak diregistrasi (pasal 24 ayat 3), penyerah dokumen perbaikan laporan oleh pelapor diberikan tanda terima perbaikan laporan(pasal 24 ayat 5).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.