Humbahas PostKeadilan. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) melaksanakan Sosialisasi Kententuan Cukai Tembakau, Rabu (10/4/2023) di Grand Maju Hotel, Doloksanggul.
Sosialisasi ini sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai.
Kadis Kopenaker, Nurliza Pasaribu, S.Kom, M.Si menyampaikan bahwa Tembakau merupakan tanaman yang dibudidayakan di Kabupaten Humbang Hasundutan yang tersebar di Kecamatan Doloksanggul, Lintongnihuta dan Paranginan. Jenis tanaman tembakau yang ditanam adalah jenis white burley. Daun tembakau ini dikeringkan dan dijual ke pengumpul. Sejak tahun 2013 sampai sekarang, Pemkab Humbang Hasundutan melalui Dinas Kopenaker menerima Dana Bagi Hasil Cukai hasil tembakau (DBH-CHT).
Tembakau merupakan bahan baku utama pembuatan rokok. Namun saat ini banyak rokok ilegal dengan ciri rokok polos (tanpa dilekati pitai cukai), berpita cukai palsu, bekas dan berbeda (salah peruntukan dan salah personalisasi) yang dijual dengan harga sangat murah.
Dampak peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan masyarakat. Maka sosialisasi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat serta dapat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat sehingga Kabupaten Humbang Hasundutan bisa terbebas dari peredaran rokok ilegal.
Pembicara dalam sosialisasi antara lain Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu, S.Kom, Bripka Pol Indra Sirait, dari Bappedalitbang Manongam Pasaribu, Kasi Beacukai Sibolga Sondy Manullang dan dihadiri berbagai elemen masyarakat