Di tahun 2025 ditetapkan target kebijakan dan strategi nasional pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen selain itu juga pemerintah menargetkan 0 sampah 0 emisi pada tahun 2050.
Sementara itu, dalam sambutan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyebutkan bahwa Program Adipura ini sebagai dorongan bagi Kabupaten/Kota.
Untuk menciptakan pola kerja dan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, aspek sosial dan aspek ekonomi.
Pengolahan sampah bukan hanya mengurangi dan meminimalkan dampaknya tetapi juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat.
Serta memposisikan sampah sebagai sumber daya untuk ketersediaan bahan baku untuk daur ulang, efisiensi penggunaan sumber daya dan sebagai sumber ekonomi masyarakat.