Purwakarta – Postkeadilan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) mengisyaratkan bahwa upaya percepatan perbaikan gizi merupakan bagian dari TPB dimana tujuan keduanya yaitu, mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan nutrisi yang lebih baik dan mendukung pertanian berkelanjutan.
Stunting telah ditetapkan sebagai prioritas nasional dalam dokumen perencanaan dan TPB, “Stunting merupakan kondisi kekurangan gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, yaitu mulai dari masa 1000 hari pertama kehidupan, yang tidak hanya menyebabkan hambatan pada pertumbuhan fisik, akan tetapi mempunyai dampak yang sangat besar di masa mendatang.
Menyikapi hal tersebut, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melakukan berbagai kebijakan intervensi penurunan stunting melalui aksi integrasi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama, diantaranya dengan Pencanangan Stunting dan Pengukuhan Duta Penurunan Stunting.
“Hari ini, kami gerakkan 2.300 kader untuk mendampingi anak-anak dan balita di desa-desa dalam upaya menekan dan mencegah stunting, sementara ini, kita gerakan semua potensi kader dari 8 OPD di lingkungan Pemkab Purwakarta,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Kick Off Pencanangan Stunting dan Pengukuhan Duta Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Purwakarta Tahun 2022 di Bale Sawala Yudhistira, Kamis 27 Januari 2022.